Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tidak sempat mengintip isi dua amplop titipan 'Bapak' pemberian staf Irjen Ferdy Sambo. Mereka bahkan tegas menolak pemberian amplop cokelat tersebut.
"LPSK meluruskan bahwa memang terjadi seperti itu dan kita tolak," tegas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat dilansir dari detikNews, Minggu (21/8/2022).
Diketahui dua amplop berwarna cokelat tersebut diberikan staf Irjen Ferdy Sambo kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu. Hasto menegaskan pihaknya tidak tahu isi amplop tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma kan memang kita sendiri tidak tahu apa itu isinya uang atau apa, kan kita tidak sempat melihat," sambungnya.
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) pun melaporkan dugaan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto yang mengetahui hal tersebut tidak mempermasalahkannya. Menurutnya hal ini menjadi bagian kontrol terhadap lembaga negara.
"Ya itu kan apa ya, partisipasi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap lembaga negara. Saya pikir monggo saja," tutur Hasto.
Sebelumnya Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menekankan, pihaknya siap jika diminta KPK memberikan keterangan terkait pemberian amplop tersebut.
"Kami siap nanti kalaupun harus diperiksa," ungkap Susi di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8).
Dirinya menegaskan, dua amplop tersebut sejak awal sudah ditolak tanpa melihat isinya. Bahkan langsung dikembalikan kepada staf Irjen Ferdy Sambo.
"Karena bagi kami, sudah kami tolak dan itu sudah sesuai dengan kode etik kami. Kami nggak ada problem kecuali staf kami menerima itu baru kami proses," tegasnya.
TAMPAK Lapor 3 Dugaan Percobaan Suap
Sebelumnya Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi menjelaskan, ada tiga dugaan suap dilaporkannya kepada KPK. Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," urai Roberth di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, dilansir dari detikNews, Senin (15/8).
Selanjutnya, pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," tutur Roberth.
Percobaan dugaan suap selanjutnya, yakni adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
(sar/asm)