LPSK Penuhi Panggilan KPK Soal Amplop Titipan 'Bapak' di Kasus Suap Sambo

Berita Nasional

LPSK Penuhi Panggilan KPK Soal Amplop Titipan 'Bapak' di Kasus Suap Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 22 Agu 2022 23:11 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Dwi Rahmawati-detikcom)
Foto: Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Dwi Rahmawati-detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dua amplop titipan 'Bapak' pemberian staf Irjen Ferdy Sambo. Kasus ini diusut usai adanya percobaan dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK.

"Dipanggil. Kami ceritakan prosesnya seperti kejadiannya saja," beber Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari detikNews, Senin (21/8/2022).

KPK diketahui memanggil LPSK di kantornya, pada Senin (22/8). Hasto mengatakan KPK meminta penjelasan terkait pemberian amplop berwarna cokelat staf Irjen Ferdy Sambo kepada staf LPSK saat berada di Kantor Propam Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu ditanya soal itu (dugaan upaya suap Ferdy Sambo), tapi belum tahu hasilnya," tuturnya.

Hasto menegaskan, pihaknya tegas menolak pemberian amplop yang diberikan staf Irjen Ferdy Sambo tersebut. Menurutnya ini sudah menjadi peraturan kode etik dalam lembaganya.

ADVERTISEMENT

Pasalnya ada konsekuensi jika pimpinan mau pun anggota LPSK menerima apapun dari seseorang yang berusaha mempengaruhi suatu penanganan kasus. Sanksinya bisa diberhentikan.

"Di LPSK itu kan ada etik jadi seseorang yang menerima karena orang yang berusaha mempengaruhi ini itu akan diberhentikan, jadi staf LPSK udah paham yang begitu langsung ditolak," tegasnya.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya hendak memverifikasi dugaan suap oleh Ferdy Sambo. LPSK bisa membantu data dan informasi untuk menentukan kelanjutan dari laporan tersebut.

"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK ataukah bukan," ujar Ali.

Menurutnya hal ini menjadi tindak lanjut atas pelaporan dari masyarakat yang diadukan ke KPK. Makanya KPK memverifikasi adanya dugaan kasus suap Sambo kepada LPSK.

"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," tuturnya.

Ali menegaskan, KPK bakal proaktif dalam laporan tersebut sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Pihaknya bakal melakukan analisis mendalam terkait laporan upaya percobaan suap Ferdy Sambo hingga diputuskan apakah laporan itu masuk wewenang KPK atau tidak.

"Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini," ucap Ali.

"Hal ini penting bagi kami untuk mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana laporan masyarakat dimaksud," sambungnya.

Simak pelaporan TAMPAK soal dugaan kasus suap Sambo di halaman selanjutnya.

TAMPAK Laporkan Dugaan Suap Sambo

Diketahui kasus dugaan suap Sambo ini dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Hal ini setelah dua amplop berwarna cokelat diberikan staf Irjen Ferdy Sambo kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," urai Roberth di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, dilansir dari detikNews, Senin (15/8).

Selain itu adanya janji pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," tutur Roberth.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kekhawatiran Penyintas Bom Bali di Tengah Efisiensi Anggaran LPSK"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)

Hide Ads