Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut rekaman CCTV yang ditampilkan saat pertemuan di Polda Metro Jaya merupakan hasil editan. Pertemuan yang berlangsung pada 29 Juli itu membahas dorongan pemberian perlindungan ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
"Iya ada (kejanggalan), karena sudah mengalami pengeditan. Sudah ditambahkan dengan backsound dan itu kan kemudian ada penekanan-penekanan untuk meyakinkan dari pihak pengundangnya, bahwa posisi Ibu PC sebagai korban," kata Edwin seperti dilansir dari detikNews, Senin (22/8/2022).
Edwin juga menilai CCTV yang memperlihatkan itu dimaksudkan untuk mendorong LPSK untuk memberikan perlindungan ke Putri. Rekaman CCTV itu memuat sejumlah dokumentasi perjalanan pulang dari Magelang, hingga kondisi di TKP saat kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"CCTV perjalanan dari Magelang sampai dengan Jakarta, sampai dengan TKP, sampai dengan rumah pribadi lagi, sampai dengan ambulans datang," kata Edwin.
Rapat yang berlangsung di Polda Metro tersebut dipimpin oleh Wardikrimum Polda Metro, AKBP Jerry Raymond Siagian. Selain itu ada juga beberapa lembaga pemerintahan yang turut hadir.
"Iya melibatkan beberapa lembaga. Itu harus didalami, siapa yang punya inisiatif siapa yang menyetujui," sambungnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap ada 'pihak resmi' yang mendesak agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, segera diberikan perlindungan hukum. Desakan itu terjadi saat menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/7) lalu.
"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," papar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8).
Edwin menyebut sejumlah pihak termasuk dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog, termasuk LPSK. Menurutnya, permohonan itu dilakukan karena Putri Candrawathi dianggap sebagai korban kekerasan seksual sehingga harus dilindungi sesuai dengan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Alasannya (istri Ferdy Sambo) ini korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK," ungkap Edwin.
Meskipun mendapat desakan, LPSK menolak permohonan itu lantaran kasus dugaan pelecehan itu sudah ganjil dari awal. Pihak LPSK juga belum bisa mendapatkan keterangan secara utuh dari istri Irjen Ferdy Sambo.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal. Juga kami belum mendapatkan kerjasama itu dengan Ibu PC sendiri. Ada syarat dalam UU yang belum dia penuhi," terang Edwin.
(urw/tau)