Profesor UHO Tersangka Pelecehan Mahasiswi Mangkir dari Panggilan Polisi

Sulawesi Tenggara

Profesor UHO Tersangka Pelecehan Mahasiswi Mangkir dari Panggilan Polisi

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Senin, 22 Agu 2022 16:20 WIB
Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra.
Foto: Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra. (Nadhir Attamimi/detikSulsel)
Kendari -

Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Profesor B mangkir dari panggilan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial R (20). Polisi pun melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap tersangka.

"Ada pemberitahuan dari kuasa hukumnya bahwa tersangka Profesor hari ini tidak bisa hadir (pemeriksaan)," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Fitrayadi mengungkapkan Profesor B tidak hadir karena beralasan sakit berdasarkan penyampaian pihak pengacara tersangka. Pihak pengacara memastikan Profesor B akan memenuhi panggilan setelah kondisi kesehatan dalam keadaan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kuasa hukumnya mengatakan bahwa tersangka Profesor B lagi tidak enak badan dan Insya Allah akan menghadiri pemanggilan setelah kondisi beliau sehat," bebernya.

Fitrayadi mengungkapkan, materi pemanggilan Profesor B untuk agenda pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Agenda Profesor B hari ini menghadiri panggilan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Fitrayadi.

Setelah mangkir pada panggilan pertama, polisi akan segera melayangkan surat pemanggilan kedua pada Selasa (23/8) untuk dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis (25/8).

"Terkait adanya pemberitahuan kalau hari ini tidak hadir maka kami akan melayangkan surat panggilan tersangka kedua dan akan kami layangkan besok (23/8) untuk hadir pemeriksaan hari Kamis," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Profesor B ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial R (20). Profesor B terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Kemarin (18/8) selesai gelar perkara kami menetapkan yang bersangkutan Profesor B sebagai tersangka (dugaan pelecehan seksual)," kata Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman saat ditemui detikcom, Jumat (19/8).

Profesor B pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Tersangka dijerat pasal 6 huruf (a) dan (c) Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

"Untuk huruf a ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara dan huruf c maksimal 12 tahun penjara," urai Faturrahman.




(sar/nvl)

Hide Ads