Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap ada 'pihak resmi' yang mendesak agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, segera diberikan perlindungan hukum. LPSK kemudian didorong sebagai lembaga yang tepat untuk memberikan perlindungan itu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut desakan itu terjadi saat menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/7) lalu. Sejumlah lembaga lain termasuk pihak kementerian terkait juga hadir dalam rapat dimaksud.
"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah pihak termasuk dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog, dan LPSK dikabarkan hadir dalam rapat tersebut.
Edwin membenarkan pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau," ujar Edwin.
Menurutnya, permohonan itu dilakukan karena Putri Candrawathi dianggap sebagai korban kekerasan seksual sehingga harus dilindungi sesuai dengan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Alasannya, (istri Ferdy Sambo) ini korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK," ungkap Edwin.
Kendati demikian LPSK menolak permohonan itu lantaran kasus dugaan pelecehan itu sudah ganjil dari awal. Pihak LPSK juga belum bisa mendapatkan keterangan secara utuh dari istri Irjen Ferdy Sambo.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal. Juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri. Ada syarat dalam UU yang belum dia penuhi," jelas Edwin.
Respons Polda Metro Jaya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan buka suara merespons pernyataan LPSK menyebut pihaknya menyerahkan kepada Mabes Polri seluruh perkara yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Silakan tanya ke Mabes Polri yang menangani kasus itu," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).
Zulpan pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai pernyataan LPSK yang menyebut pihaknya didesak mengabulkan permohonan perlindungan Putri. Ia menyebut penyelidikan kasus tersebut merupakan wewenang penuh dari pihak Timsus dan Itsus yang telah dibentuk oleh Kapolri.
"Silakan tanya ke Mabes Polri karena kasus ini kan sudah dibentuk Timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri. Jadi silakan tanya ke Mabes Polri mungkin yang lebih paham," tutur Zulpan.
(hmw/hmw)