Alasan KPK Arsipkan Laporan Dosen UNJ
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui tidak menindaklanjuti laporan dosen UNJ terhadap Gibran dan Kaesang. Alasannya, laporan tersebut tidak disertai fakta dan dokumen pendukung.
"KPK kemudian, jadi, sudah menyampaikan untuk dikembangkan, tapi pelapor tidak memberikan data dukung yang bisa secara signifikan untuk kemudian kami tindak lanjuti lebih lanjut," tutur Ghufron kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Jumat (19/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghufron melanjutkan, laporan tersebut kemudian menjadi tidak jelas lantaran ketidaklengkapan data yang diperlukan KPK untuk mendalami kasus tersebut.
"Sejauh ini indikasi tindak pidana yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas dan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan," jelasnya.
Simak respons Kaesang di halaman selanjutnya.