CCTV Kunci di Kasus Pembunuhan Brigadir J Diambil Atas Perintah Ferdy Sambo

Berita Nasional

CCTV Kunci di Kasus Pembunuhan Brigadir J Diambil Atas Perintah Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 20 Agu 2022 07:00 WIB
Dirtipidum Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers Mabes Polri pada 19 Agustus 2022
Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (tengah) saat konferensi pers. (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Polri menemukan CCTV yang diklaim jadi kunci penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. CCTV yang sebelumnya dicari-cari gegara diambil atas perintah tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, CCTV tersebut merekam kejadian penting dalam peristiwa tewasnya Brigadir J. CCTV itu diklaim merekam sebelum hingga setelah insiden maut di kediaman Irjen Fery Sambo di Aspol Duren Tiga.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," ungkap Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri dilansir dari detikNews, Jumat (19/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Rian melanjutkan, CCTV itu berhasil ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan.

"Dengan sejumlah tindakan penyidik," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil serangkaian tindakan itu pula terungkap, CCTV vital yang selama ini dicari ternyata diambil atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri yang jadi tersangka dan dalang kasus tewasnya Brigadir J.

Atas temuan CCTV vital tersebut, polisi pun membaginya dalam lima klaster pemeriksaan. Tiap klaster dibagi berdasarkan saksi dan tersangka yang telah diperiksa.

"Dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster. Yang pertama, adalah Kompleks Aspol Duren Tiga. Kita sudah periksa tiga orang. Yaitu Saudara N, M, dan Saudara AZ," tutur Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers dilansir dari detikNews, Jumat (19/8).

Selanjutnya pada klaster kedua, yang melakukan pengambilan DVR CCTV. Ada empat saksi yang diperiksa masing-masing inisial AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AM.

"Dan klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan perusakan. Yaitu tiga orang sudah dilakukan pemeriksaan. Kompol PW, Kompol CP, dan AKBP AM," urai Asep.

Pada klaster keempat inilah melibatkan orang-orang yang memberi perintah. Irjen Ferdy Sambo termasuk yang memerintahkan pemindahan dan perusakan CCTV tersebut.

"Dan klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan. Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK, dan juga AKBP AN," tegasnya.

Adapun pada klaster kelima, ada empat orang yang diperiksa. Mereka semua berstatus anggota Polri.

"Dan klaster yang kelima. Ada empat. AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR," tandasnya.

Simak 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di halaman selanjutnya.

5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kasus pembunuhan Brigadir J kini menjerat 5 orang sebagai tersangka. Terbaru, istri Ferdy Irjen Sambo, Putri Candrawathi (PC) juga menjadi tersangka atas dugaan pembunuhan berencana tewasnya Brigadir J.

"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo seperti dilansir dari detikNews, Jumat (19/8).

Sementara dalang atas kasus ini yakni Irjen Ferdy Sambo yang diduga menskenario dan merekayasa kronologi kasus pembunuhan. Lalu 3 tersangka lainnya, merupakan bawahan Irjen Ferdy Sambo sendiri.

Salah satunya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang disuruh Irjen Sambo menembak Brigadir J. Lalu Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM) yang turut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap Brigadir J.

Halaman 2 dari 2
(sar/asm)

Hide Ads