Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Profesor B ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya inisial R (20). Modus tindak pidana kekerasan seksual terjadi saat korban menyetor rekapan nilai kuliah di kediaman tersangka.
"Kami menetapkan yang bersangkutan Profesor B sebagai tersangka (dugaan pelecehan seksual)," ungkap Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman kepada detikcom, Jumat (19/8/2022).
Faturrahman menjelaskan, penetapan tersangka Profesor B melalui gelar perkara pada Kamis (18/8) lalu. Hal ini setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi hingga terlapor Profesor B.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan oknum dosen UHO Kendari tersebut sebagai tersangka.
"Kami simpulkan hasil gelar perkara adanya satu peristiwa pidana yakni tindak pidana kekerasan seksual (dari laporan tersebut)," bebernya.
Profesor B pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Tersangka dijerat pasal 6 huruf (a) dan (c) Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
"Untuk huruf a ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara dan huruf c maksimal 12 tahun penjara," urai Faturrahman.
Profesor B Sempat Datang Minta Maaf
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual Profesor B terhadap mahasiswi R juga dilaporkan ke Rektorat UHO Kendari. Sebelum ditetapkan tersangka, Profesor B bahkan sempat menyambangi kediaman korban pada Rabu (20/7) lalu.
"Iya betul sekitar pukul 05.00 Wita (20/7) datang sendiri di rumah," kata paman mahasiswi R, MS kepada detikcom, Kamis (21/7).
Saat itu keluarga korban sedang duduk di teras ketika didatangi Profesor B yang hendak meminta maaf. Kedatangan Profesor B diduga untuk melobi keluarga korban agar kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum.
"Dia datang mau silaturahmi dan minta maaf kepada korban dan keluarganya karena dia tidak menyangka prosesnya sampai seperti ini," ucapnya.
Namun keluarga tegas kasus dugaan pelecehan seksual ini tetap berproses di kepolisian. Keluarga korban enggan mencabut laporan kepolisian.
"Jadi patut kami duga dia datang melobi agar laporan korban dicabut, sudah kami sampaikan tidak mau dan proses hukum tetap berjalan," sebut MS.
Simak perlakuan tersangka ke korban di halaman selanjutnya.
(sar/asm)