Kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma memasuki tahap baru. Polisi kini menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.
"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto seperti dilansir dari detikJateng, Selasa (24/12/2024).
Diketahui, TE merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, SM merupakan Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan Z merupakan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tersangka salah satunya Kaprodi?) Sudah saya jelaskan nanti rekan-rekan bisa melihat perkembangan. (Seniornya?) Ya, kurang lebih demikian. Satu laki-laki, dua perempuan," ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.
"(Barang bukti?) Total Rp 97.077.500, uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut," jelasnya.
"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," imbuh Artanto.
Artanto menambahkan tak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan bullying dan pemerasan dr Aulia meski tela dilaporkan ke Polda Jateng sejak 4 September 2024.
"(Ada kendala?) Pada prinsipnya nggak ada, semua berjalan secara normal," lanjutnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiganya ternyata belum ditahan. "(Tersangka ditahan?) Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dia diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan. Pihak keluarga yang didampingi Kemenkes melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.
Artikel ini telah tayang di detikJateng. Selengkapnya di sini.
(abq/iwd)