Menko Polhukam Mahfud Md menceritakan kelompok Irjen Ferdy Sambo seperti menjadi kerajaan sendiri di Polri. Kelompok ini seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa sehingga disebutnya menghambat proses penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah, ini yang sangat berkuasa," ungkap Mahfud dalam tayangan podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di YouTube seperti dilansir dari detikNews yang sudah mendapat izin mengutip pernyataan Mahfud tersebut, Kamis (18/8/2022).
"Dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," tambahnya.
Mahfud mengaku sudah menyampaikan kepada Polri untuk menuntaskan masalah ini. Mahfud menjelaskan untuk kasus terkait Sambo, ada tiga pembagian klaster yang turut membantu dalam pembunuhan Brigadir J. Mereka berperan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga rekayasa kasus.
""Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," tuturnya.
Untuk klaster kedua, Mahfud menyebut mereka yang ikut menghilangkan barang bukti kasus ini. Klaster itu menurut Mahfud merupakan bagian dari obstruction of justice.
"Kedua, obstruction of justice. Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja... bagian obstruction of justice ini membuang barang anu membuat rilis palsu dan macam-macam. Nah, ini tidak ikut melakukan," bebernya.
"Nah, menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice," imbuhnya.
Simak selanjutnya soal klaster ketiga..
(tau/asm)