"Pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan di rutan Polsek Konda," kata Kapolsek Konda Iptu Bambang Hendratno kepada detikcom, Kamis (18/8/2022).
Awalnya, kata Bambang, pelaku menjemput korban di rumahnya di Kota Kendari pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 20.00 Wita. Pelaku kemudian membawa korban ke rumah milik rekannya inisial I di Kecamatan Konda.
"Korban ini dijemput di rumahnya di Baruga lalu dibawa ke Konda di rumah teman pelaku," ujar dia.
Namun sekitar pukul 23.30 Wita pelaku memaksa menyetubuhi korban di rumah rekannya tersebut. Merasa tak puas, pelaku kemudian kembali menyetubuhi korban pada Minggu (14/8) sekitar pukul 03.00 Wita.
"Saat pertemuan itu pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali," terang Bambang.
Bambang mengungkapkan keduanya merupakan teman yang baru kenal dan bukan sebagai kekasih. Sebab, pelaku baru saja mengenal korban yang dikenalkan teman pelaku inisial K. Setelah berkenalan, keduanya pun janjian bertemu.
"Mereka tidak pacaran tapi baru kenal dan janjian ketemuan saat kejadian itu," ungkap dia.
Korban yang tidak terima lalu mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pelaku lantas dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban.
"Korban melapor kepada orang tuanya, kalau habis disetubuhi oleh pelaku. Kemudian orang tuanya datang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Konda," jelas Bambang.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Konda, Konawe Selatan pada Senin (15/8) sekitar pukul 14.00 Wita. Pelaku kemudian digiring ke kantor polisi.
"Pelaku sudah ditahan untuk proses selanjutnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(hsr/tau)