1.557 Napi di Sulut Dapat Remisi HUT ke-77 RI, 19 Orang Langsung Bebas

Sulawesi Utara

1.557 Napi di Sulut Dapat Remisi HUT ke-77 RI, 19 Orang Langsung Bebas

Trisno Mais - detikSulsel
Rabu, 17 Agu 2022 18:05 WIB
Remisi bagi WBP se-Sulut dalam rangka Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
Foto: Remisi bagi WBP se-Sulut dalam rangka Hari Proklamasi Kemerdekaan RI.(dok.ist)
Manado -

Sebanyak 1.557 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke -77 RI. Dari 1.557 narapidana, 19 orang di antaranya mendapatkan remisi bebas.

"Total 1.557 orang warga binaan lapas/rutan/LPKA se-Sulut yang mendapatkan hak remisi umum tahun ini," kata Kakanwil Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto, kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 19 orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. 19 orang itu tersebar di Lapas Kelas IIB Bitung 10 orang, LPKA Kelas IIB Tomohon 2 orang, Lapas Kelas III Enemawira 1 orang, kemudian 6 orang lainnya di Rutan Kelas IIB Kotamobagu.

"Yang dinyatakan bebas 19 orang," terang Haris.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan bagi napi yang berbuat jasa kepada negara atau kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya 6 bulan.

"Bagi yang membantu kegiatan dinas lapas dan rutan antara lain sebagai pemuka narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar 1/3 (sepertiga) dari pengurangan atau remisi yang diperolehnya," ujarnya.

Dikatakan Haris masih ada 74 napi yang sudah diusulkan namun SK remisi belum turun. Kendati begitu, pihaknya masih tetap berkoordinasi dengan pihak Ditjen terkait SK usulan tersebut.

"Usulan remisi belum turun SK ada 74 WBP karena pihaknya masih menunggu verifikasi dan otorisasi SK dari Ditjen PAS," pungkasnya.

Remisi umum pertama (RU-I) berjumlah 1.538 orang dengan rincian:

1. Lapas Kelas IIA Manado : 283 orang

2. Lapas Kelas IIB Tondano : 260 orang

3. Lapas Kelas IIB Bitung : 190 orang

4. Lapas Kelas IIB Ulu SIau : 37 orang

5. Lapas Kelas IIB Tahuna : 124 orang

6. LPKA Kelas IIB Tomohon : 78 orang

7. Lapas Perempuan Kelas IIB Manado : 26 orang

8. Lapas Kelas III Amurang : 137 orang

9. Lapas Kelas III Tagulandang : 16 orang

10. Lapas Kelas III Enemawira : 17 orang

11. Lapas Kelas III Tamako : 12 orang

12. Lapas Kelas III Lirung : 41 orang

13. Rutan Kelas IIA Manado : 152 orang

14. Rutan Kelas IIB Kotamobagu : 165 orang

Remisi umum kedua (RU-II) berjumlah: 19 orang dengan rincian:

1. Lapas Kelas IIB Bitung : 10 orang

2. LPKA Kelas IIB Tomohon : 2 orang

3. Lapas Kelas III Enemawira : 1 orang

4. Rutan Kelas IIB Kotamobagu : 6 orang

Adapun remisi yang diperoleh berdasarkan jenis tindak pidana:

- Narkoba : 70 orang

- Tipikor : 4 orang

- Perlindungan Anak : 940 orang

- Perdagangan manusia : 2 orang

- Pembunuhan : 209 orang

- Penggelapan : 17 orang

- Pidana Lainnya : 317




(hsr/asm)

Hide Ads