Sebanyak 1.557 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke -77 RI. Dari 1.557 narapidana, 19 orang di antaranya mendapatkan remisi bebas.
"Total 1.557 orang warga binaan lapas/rutan/LPKA se-Sulut yang mendapatkan hak remisi umum tahun ini," kata Kakanwil Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto, kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 19 orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. 19 orang itu tersebar di Lapas Kelas IIB Bitung 10 orang, LPKA Kelas IIB Tomohon 2 orang, Lapas Kelas III Enemawira 1 orang, kemudian 6 orang lainnya di Rutan Kelas IIB Kotamobagu.
"Yang dinyatakan bebas 19 orang," terang Haris.
Ia menambahkan bagi napi yang berbuat jasa kepada negara atau kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya 6 bulan.
"Bagi yang membantu kegiatan dinas lapas dan rutan antara lain sebagai pemuka narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar 1/3 (sepertiga) dari pengurangan atau remisi yang diperolehnya," ujarnya.
Dikatakan Haris masih ada 74 napi yang sudah diusulkan namun SK remisi belum turun. Kendati begitu, pihaknya masih tetap berkoordinasi dengan pihak Ditjen terkait SK usulan tersebut.
"Usulan remisi belum turun SK ada 74 WBP karena pihaknya masih menunggu verifikasi dan otorisasi SK dari Ditjen PAS," pungkasnya.
Remisi umum pertama (RU-I) berjumlah 1.538 orang dengan rincian:
1. Lapas Kelas IIA Manado : 283 orang
2. Lapas Kelas IIB Tondano : 260 orang
3. Lapas Kelas IIB Bitung : 190 orang
4. Lapas Kelas IIB Ulu SIau : 37 orang
5. Lapas Kelas IIB Tahuna : 124 orang
6. LPKA Kelas IIB Tomohon : 78 orang
7. Lapas Perempuan Kelas IIB Manado : 26 orang
8. Lapas Kelas III Amurang : 137 orang
9. Lapas Kelas III Tagulandang : 16 orang
10. Lapas Kelas III Enemawira : 17 orang
11. Lapas Kelas III Tamako : 12 orang
12. Lapas Kelas III Lirung : 41 orang
13. Rutan Kelas IIA Manado : 152 orang
14. Rutan Kelas IIB Kotamobagu : 165 orang
Remisi umum kedua (RU-II) berjumlah: 19 orang dengan rincian:
1. Lapas Kelas IIB Bitung : 10 orang
2. LPKA Kelas IIB Tomohon : 2 orang
3. Lapas Kelas III Enemawira : 1 orang
4. Rutan Kelas IIB Kotamobagu : 6 orang
Adapun remisi yang diperoleh berdasarkan jenis tindak pidana:
- Narkoba : 70 orang
- Tipikor : 4 orang
- Perlindungan Anak : 940 orang
- Perdagangan manusia : 2 orang
- Pembunuhan : 209 orang
- Penggelapan : 17 orang
- Pidana Lainnya : 317
(hsr/asm)