Sebanyak 61 narapidana (napi) di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat remisi langsung bebas atau (RU2) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI. Sementara yang mendapat remisi umum I sebanyak 848 napi.
"Hari ini ada 61 warga binaan kita yang dapat remisi langsung bebas atau RU2 dari 1.036 yang kami usulkan," jelas Kalapas Narkotika Samarinda, Hidayat kepada detikcom, Rabu (17/8/2022).
Hidayat mengatakan pihaknya telah mengusulkan 1.036 napi untuk mendapatkan remisi atau potong masa tahanan. Namun baru 909 napi yang mendapatkan SK remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk lapas Narkotika yang kami usulkan ada 1.036, namun yang turun Surat Keputusan (SK) baru 909, jadi ada 127 yang masih menunggu SK," ungkapnya.
Dia menjelaskan potongan masa tahanan ini hanya bisa diberikan kepada napi dengan masa tahanan minimal 6 bulan. Adapun potongan masa tahanan yang diperoleh beragam, mulai 1 hingga 6 bulan.
"Iya potongannya ada yang satu bulan dan yang paling besar sampai 6 bulan," terangnya.
Meski begitu, Hidayat menjelaskan 61 napi ini masih harus membayar denda atau subsider jika ingin langsung keluar. Hal ini karena mereka adalah tahanan dalam kasus narkotika.
"Dikarenakan mereka adalah tahanan dalam kasus narkotika, jadi mereka harus membayar denda atau subsider jika ingin langsung bebas hari ini," jelasnya.
Sementara itu Novianto (42) salah seorang napi yang mendapatkan remisi langsung bebas mengaku lebih memilih untuk mengganti denda subsidi dengan masa tahan selama 6 bulan.
"Saya senang sekali dapat remisi bebas, tapi belum bisa pulang karena harus menjalani subsider 6 bulan lagi, kecuali saya mampu membayar denda," sebutnya.
Pria asal Balikpapan yang telah menjalani 14 tahun masa tahanan itu berharap remisi yang didapat bisa membuatnya lebih baik dan merasakan hari kemerdekaan.
"Remisi ini adalah kemerdekaan bagi saya sebagai warga negara, dan akan saya ingat untuk memperbaiki diri di luar sana nanti," pungkasnya.
(hsr/alk)