Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengambil kesimpulan bahwa surat pencabutan kuasa dirinya sebagai pengacara Bharada E cacat formal. Deolipa pun memutuskan untuk melakukan gugatan pencabutan kuasa.
"Ketika Pak Dirtipidum atau ketika ada surat masuk ke saya, pencabutan kuasa kan dengan tanpa alasan. Itu artinya grup Dirtipidum memberi tahu ke saya bahwasanya ini cacat hukum bos, lu kan ngerti pengacara," kata Deolipa Yumara kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan dilansir dari detikNews, Selasa (16/8/2022).
Saat menerima surat pencabutan kuasa tersebut, Deolipa tidak langsung memahami kode dari Dirtipidum. Ia baru mengerti bahwa surat tersebut cacat formal setelah dua hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua hari saya belajar kode itu apa maksudnya, ini kok ada surat pencabutan kuasa tapi nggak ada alasan, ternyata wilayah Pidum pinter. Mereka kirimlah kode ke kita, cuma karena mereka jago-jago baru dua hari bisa saya pecahkan. Oh iya, ternyata mereka ngasih kode bahwasanya ini sebenarnya surat pencabutan kuasa yang cacat secara formal, jadi lo bisa gugat," tuturnya.
Setelah memahami kode dari Dirtipidum itu, Deolipa pun memutuskan untuk melakukan gugatan pencabutan kuasa. Dia juga menilai kode itu menandakan penyidik Dirtipidum membuat surat pencabutan dalam keadaan tertekan.
"Iya, cacat formal, artinya apa? Artinya Dirtipidum ngasih jalan, 'Lu gugat dong gua bikin surat ini, lu gugat dong ke pengadilan supaya ini jadi terang, nanti kan gua jadi saksi nih siapa pelaku-pelakunya' kan begitu. Itu adalah kode dari wilayah ahli penyidikan Pidum kepada kami untuk menunjukkan suatu keadaan dimana kami susah menangkap. Persoalannya kan saya kecapekan, jadi goblok juga saya ngomong ngaco-ngaco, ternyata itu maksudnya," terang Deolipa.
"Kenapa Pidum mengeluarkan surat tanpa alasan hukum di mana kita ini, itu maksudnya, karena mereka di bawah tekanan," sambungnya.
Deolipa Polisikan Pengacara Baru Bharada E
Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara sebelumnya juga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan pengacara baru Bharada E yaitu Ronny Talapessy. Deolipa melaporkan Ronny atas dugaan pencemaran nama baik.
"Tempat kejadian di Jakarta Selatan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy sarjana hukum, korbannya adalah Deolipa Yumara," ujar Deolipa Yumara kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan dilansir dari detikNews, Selasa (16/8).
Laporan itu teregister dengan nomor polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022 pukul 18.35 WIB. Deolipa menyebut namanya telah tercemar atas pernyataan Ronny.
"Karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik di mana saya itu dicemarkan karena kebanyakan manggung, pertama. Yang kedua bikin si Bharada Eliezer nggak tenang. Ketiga, lagi penyidikan saya turun-turun aja ke mana ke bawah ke dasarnya itu untuk press conference istilahnya itu. Tiga itu saya dituduh bikin Bharada Eliezer tidak tenang, yang kedua sibuk manggung, yang ketiga konpers," tuturnya.
(hsr/hmw)