"Ada 8 orang yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Ada yang kasus narkotika, penipuan dan pencurian," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (16/8/2022).
Muhidin mengatakan pemberian remisi kepada narapidana harus memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Oleh sebab itu, dari 373 narapidana di Rutan Kelas 1 Makassar hanya 231 orang mendapatkan remisi. Namun angka itu disebut bisa saja berubah jika dalam waktu dekat ada narapidana yang memenuhi syarat mendapatkan remisi.
Dari 231 orang yang mendapatkan remisi umum itu masing-masing 69 orang mendapatkan 1 bulan pengurangan masa tahanan, 71 orang 2 bulan pengurangan, 70 orang 3 bulan pengurangan, 18 orang 4 bulan pengurangan, dan 3 orang mendapatkan 5 bulan pengurangan.
"Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada susulan bagi yang jatuh vonis di bulan ini dan lengkap syarat administrasi serta berkelakuan baik," sebutnya.
Lebih lanjut Muhidin menjelaskan pemberian remisi dilaksanakan setiap tahunnya tepat di hari kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Besaran pengurangan masa hukuman yang diperoleh tiap narapidana disesuaikan dengan masa pidananya.
Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi 1 bulan, kemudian bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi 2 bulan.
"Kalau tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan. Tapi tentu hasilnya akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," pungkasnya.
(hsr/hmw)