Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian memimpin rapat untuk meminta perlindungan bagi istri Ferdy Sambo. Rapat yang berlangsung di Polda Metro pada Jumat (29/7) itu dihadiri LPSK serta berbagai lembaga lainnya.
"Betul hadir. Dihadiri, dipimpin oleh beliau (Wadirreskrimum PMJ AKBP Jerry)," kata Edwin kepada wartawan di kantor LPSK seperti dilansir dari detikNews, Selasa (16/8/2022).
Adapun lembaga yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Psikolog. LPSK menyebut dalam rapat tersebut pihaknya diminta untuk segera mengabulkan permohonan perlindungan bagi istri Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang adalah LPSK segera melindungi ibu PC. Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri," papar Edwin.
Permohonan itu dilakukan karena Putri Candrawathi dianggap sebagai korban kekerasan seksual. Para peserta rapat menilai istri Sambo harus dilindungi sesuai dengan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Karena korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS harus segera dilindungi. Dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK gitu," tuturnya.
Namun, LPSK menilai permohonan itu tidak bisa dikabulkan lantaran kasus dugaan pelecehan itu sudah ganjil dari awal. Pihak LPSK juga belum bisa mendapatkan keterangan secara utuh dari istri Irjen Ferdy Sambo.
"Tetapi pada kasus ini sejak awal kita melihat ada hal yang tak biasa, bahwa ada peristiwa pembunuhan tetapi kok nggak jadi perhatian," kata Edwin.
Edwin juga menyebut masih ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi Putri Candrawathi, sehingga LPSK tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut.
"Ada syarat dalam UU yang belum dia (Putri Candrawathi) penuhi. Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun. Walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak akan mempersulit pemohon jika benar menjadi korban kekerasan seksual. Namun, kasus yang dialami istri Ferdy Sambo itu dinilai masih perlu didalami lebih lanjut.
"Jadi kita biasanya gak ribet gak panjang buat banyak prosedur bahwa kita meyakini ada kekerasan seksual ya kita lindungi, kita berikan bantuan dan katakanlah lebih banyak yang proaktif. Tetapi pada kasus ini sejak awal kita melihat ada hal yang tak biasa," ujarnya.
Sebelumnya, LPSK telah menyatakan penolakan permohonan perlindungan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo pada senin (15/8). LPSK menolak permohonan itu lantaran menilai Putri Candrawathi tak memenuhi syarat sebagai seseorang yang perlu dilindungi.
(urw/nvl)