Istri Sambo Tak Diberi Perlindungan LPSK gegara Permohonannya Janggal

Berita Nasional

Istri Sambo Tak Diberi Perlindungan LPSK gegara Permohonannya Janggal

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 16 Agu 2022 08:10 WIB
Unggahan Hair Stylist, Reval Alip pernah menata rambut istri Ferdy Sambo viral di media sosial
Foto: Dok. TikTok @revalalip.
Jakarta -

LPSK mengungkap ada kejanggalan dalam permohonan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Akibatnya LPSK memutuskan menolak memberikan perlindungan kepada Putri.

Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo mengatakan salah satu kejanggalannya adalah ternyata permohonan Putri bukan cuma satu. Alasannya karena pihak LPSK turut menemukan dua permohonan lain oleh Putri.

"Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh ibu P ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama," ujar Hasto dilansir dari detikNews, Senin (15/8/2022).

Kejanggalan berikutnya adalah setelah pihak LPSK menemui Putri sebanyak dua kali. Kejanggalan ini memperkuat kejanggalan yang pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejanggalan ini makin kuat lagi setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya kita kemudian kan baru dua kali ketemu dengan ibu P dari LPSK," ujar Hasto.

Hasto mengatakan kejanggalan-kejanggalan tersebut membuat pihaknya tak buru-buru dalam memberikan perlindungan.

ADVERTISEMENT

"Kan saya selalu mengatakan kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau ibu P Ini sebenarnya tidak tahu menahu permohonan. Tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," beber Hasto.

Di lain sisi, Bareskrim juga menghentikan pengusutan terhadap laporan pelecehan seksual yang diajukan pihak Putri. Hal itu membuat LPSK memutuskan menolak mengabulkan permohonan perlindungan Putri.

"Karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan. Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal kemudian SP3 atau apa, tetapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh kepolisian," ujar Hasto.




(hmw/hmw)

Hide Ads