Dicopot Dari Jabatannya, Kalapas Takalar Bantah Ada Pungli

Dicopot Dari Jabatannya, Kalapas Takalar Bantah Ada Pungli

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Selasa, 02 Agu 2022 19:40 WIB
Ilustrasi pungli
Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian/detikcom
Takalar -

Kalapas Kelas II B Takalar, Rasbil buka suara usai dirinya dicopot dari jabatannya atas dugaan pungutan liar atau pungli. Dugaan itu diungkapkan oleh orang tua narapidana di Lapas Takalar berinisial RI.

"Tidak benar itu, fitnah itu dia," kata Kalapas Takalar Rasbil saat dihubungi detikSulsel, Selasa (2/8/2022).

Dalam pengakuan RI, dirinya pernah diminta membayar Rp 15 juta dengan imbalan anaknya akan bebas bersyarat. Penyerahan uang itu telah dilengkapi dengan sejumlah bukti, seperti kuitansi dan bukti transfer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun tuduhan tersebut dibantah keras oleh Rasbil. Dia menampik semuanya mulai dari setoran uang hingga bukti-bukti lain seperti yang disampaikan RI.

"Tidak pernah menyetor (uang Rp 15 juta). Kuitansi juga tidak benar itu," tegas Rasbil.

ADVERTISEMENT

Rasbil juga mengaku tak mengetahui jika ada pungli dilakukan bawahannya sesuai dengan pengakuan RI yang menyetor uang pada E melalui anaknya dalam Lapas Takalar.

"Saya tidak pernah tahu (pungli), apalagi itu sudah lama, itu bulan lima (Mei 2022). Pegawai memang (E) dan sementara didalami, kalau terbukti kita ambil langkah tegas," sebutnya.

Muncul Dugaan Pungli

Sebelumnya, RI mengaku memberikan Rp 15 juta pada oknum pegawai Lapas Takalar inisial E secara tunai. Pemberian itu tepatnya di bulan Mei 2022 lalu.

Menurutnya, E awalnya meminta uang kepada anak RI Rp 50 juta. Belakangan terjadi tawar menawar sehingga nilai yang diminta turun menjadi Rp 30 juta dan terakhir turun menjadi Rp 15 juta.

"Dia bilang Rp 50 juta turun Rp 30 juta, begitu pengakuan anakku. Tapi anakku bilang kesanggupanku Rp 10 juta ji terus dia bilang mi bede itu E tunggu dulu saya pikir-pikir dulu kalau Rp 10 juta kayaknya itu agak berat (untuk bebas)," sebutnya.

Sebagai gantinya, anak RI dijanjikan bebas bersyarat pada 2023 mendatang dengan cara mendapatkan remisi pada Agustus nanti. RI mengaku putranya tengah tersandung kasus narkotika dan telah menjalani masa penahanan selama 21 bulan.

"Dia bilang ada remisi setelah 17 Agustus (2021). Dia janji anakku 17 Agustus setelah ada pengurusan," ujarnya.

RI juga mengaku sempat dijanjikan E agar anaknya tak dipindahkan ke Lapas Bulukumba. Namun belakangan nama anaknya masuk daftar salah satu warga binaan yang akan dipindahkan.

"Dia bilang juga kemarin di chat sama saya itu janji sama kita nda bakalan saya kirim anak ta (ke Bulukumba). Ujung-ujungnya namanya tidak tercoret (dari daftar) sampai sekarang masih ada namanya," sebutnya.

Belakangan apa yang dijanjikan oleh oknum E kepada tidak benar, bahkan putranya justru dipindahkan ke Lapas Bulukumba. Beruntung uang milik RI telah dikembalikan oleh oknum E setelah didesak.

RI Juga mengaku memiliki seluruh bukti pemberian uang pada E disimpan, mulai dari kuitansi hingga bukti uang transfer.

"Dia kembalikan karena saya chat. Dia transfer, ada ji buktinya sama saya, kuitansinya juga ada ji sama saya. Semua keluarga kecewa (marah)," kuncinya.




(asm/sar)

Hide Ads