Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Terkait Sabu di Apartemen

Berita Nasional

Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Terkait Sabu di Apartemen

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 16 Agu 2022 10:43 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Jakarta -

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait temuan narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan total 101 gram sabu.

Dilansir dari detikNews, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (11/8/2022).

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," kata Krisno, Selasa (16/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menemukan sabu yang dikemas dalam tiga buah klip, masing-masing beratnya 94 gram, 6,2 gram dan 0,8 gram. Selain itu, juga ditemukan satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram.

Polisi juga menyita barang bukti lain berupa seperangkat alat sabu dan cangklong, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 27.000.000, serta 2 unit handphone.

ADVERTISEMENT

Krisno menjelaskan penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang ini merupakan kelanjutan kasus sindikat peredaran narkoba Juki dkk. Sindikat itu diketahui beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.

Tim Kasat Narkoba Polres Karawang menerima informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki yang merupakan pemilik Fox Club dan F3X KTV bersama AKP Edi Nurdin Massa.

"Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ujar Krisno.




(urw/nvl)

Hide Ads