Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberi perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Kebijakan ini setelah Bharada E memutuskan menjadi justice collaborator.
"Iya, kemarin kami sudah putuskan perlindungan sebagai justice collaborator secara darurat untuk Bharada E," ungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikutip dari detikNews, Sabtu (13/8/2022).
Susilaningtias melanjutkan, keputusan LPSK mengabulkan permintaan Bharada E akan diumumkan secara resmi, Senin (16/8) pekan depan. Pihaknya sekaligus akan menyampaikan permohonan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (P).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti hari Senin kami akan konpers mengenai keputusan kami ini. Terkait dengan permohonan perlindungan ibu P dan Bharada E," tuturnya.
Namun Susilaningtias memastikan LPSK akan memberikan pendampingan maksimal dalam tiap proses pemeriksaan kepada Bharada E. Entah saat peradilan pidana atau penegakan hukum pidana.
"Kami akan dampingi dalam setiap proses peradilan pidana atau penegakan hukum pidana," imbuhnya.
Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait hal ini. Untuk memastikan perlindungan kepada Bharada E.
"Kami sedang koordinasi secara intensif dengan Bareskrim terkait perlindungannya," tegas Susilaningtias.
Bharada E Disuruh Irjen Sambo Tembak Brigadir J
Diketahui Bharada E merupakan salah satu dari 4 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus itu, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka sebagai dalang kasus pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut ditetapkan sebagai dalang dalam kasus tersebut. Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.
Ada pun 2 tersangka lainnya juga merupakan bawahan Irjen Ferdy Sambo, di antaranya, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM). Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
(sar/tau)