Polisi Dihukum Penempatan Khusus gegara Terkait Kasus Sambo Jadi 16 Orang

Berita Nasional

Polisi Dihukum Penempatan Khusus gegara Terkait Kasus Sambo Jadi 16 Orang

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 13 Agu 2022 10:59 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Rizky-detikcom)
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Rizky-detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 4 anggota Polri kembali dijatuhkan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) usai diduga melanggar kode etik atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kini total polisi yang ditahan atas kasus tersebut menjadi 16 personel.

Total 16 polisi tersebut yang kini ditempatkan di patsus dirincikan ada 6 polisi di antaranya di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provost Mabes Polri.

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provost," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari detikNews, Sabtu (13/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi tak menampik ada penambahan 4 personel yang juga diduga melanggar kode etik atas kasus tewasnya Brigadir J. Sehingga kini total yang di patsus menjadi 16 personel.

"Betul (bertambah 4 personel polri di patsus)," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Keempat personel yang kena hukuman patsus merupakan perwira menengah Polda Metro Jaya. Rinciannya, tiga berpangkat AKBP dan satunya berpangkat kompol. Ketiganya dipatsus di Provost Mabes Polri.

Penambahan pamen Polda Metro Jaya (PMJ) yang diduga melanggar etik ini atas kasus pembunuhan Brigadir J ini ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Jumat malam (12/8).

"Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," sebutnya.

Kasus Tewasnya Brigadir J Tetapkan 4 Tersangka

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sejauh ini sudah menetapkan 4 tersangka. Salah satunya mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai dalang dalam kasus tersebut.

Ada pun tiga tersangka lainnya merupakan bawahan Irjen Ferdy Sambo. Di antaranya, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.

Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads