3 Alasan yang Dinilai Bisa Ringankan Hukuman Bharada E di Kasus Sambo

Berita Nasional

3 Alasan yang Dinilai Bisa Ringankan Hukuman Bharada E di Kasus Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 13 Agu 2022 08:00 WIB
Bharada Richard Eliezer, Bharada Eliezer, Bharada E
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Pengacara baru Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai ada 3 alasan yang bisa menjadi pertimbangan agar kliennya mendapatkan keringanan hukuman. Alasan pertama kliennya itu masih muda, kedua dia tumpuan keluarga dan ketiga bukan merupakan pelaku utama dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pertimbangannya masih muda, dia harapan keluarga. Masih jadi tumpuan keluarga dan juga bukan pelaku utama," ungkap Ronny seperti dilansir dari detikNews, Jumat (12/8).

Ronny menyebut pihaknya saat ini sedang menyiapkan sejumlah bukti pembelaan bagi Bharada E. Ia juga akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya kami ke depan akan mengajukan saksi yang meringankan, kemudian mengajukan saksi ahli bagi Bharada E," bebernya.

Dia juga akan menghadirkan teman-teman dekat Bharada E sebagai saksi yang meringankan. Termasuk menghadirkan saksi ahli terkait.

ADVERTISEMENT

"Saksi untuk mendukung profil Bharada E ini, dan saksi ahli juga. Ahli pidana dan ahli psikologi," jelasnya.

Rony mengungkap Bharada E memberikan kuasa sebagai pengacara sejak 10 Agustus lalu. Ia menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Bharada Richard Elliezer kepada detikcom, namun dia meminta agar dokumen itu tak dipublikasikan.

Selain itu, Ronny meminta agar tidak ada lagi pihak selain dia selaku kuasa hukum Bharada E yang membuat pernyataan dengan mengatasnamakan kliennya. Dirinya juga berharap agar pihak-pihak itu tidak membuat spekulasi spekulasi-spekulasi berkaitan dengan kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Kami mohon agar pihak-pihak yang sudah ini tidak bicara spekulatif lagi, apalagi bicara materi penyidikan, karena ini bahan pembelaan kami di pengadilan," tuturnya.




(urw/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads