Berkas Perkara Dilimpahkan ke Jaksa
Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Makassar. Namun dikembalikan jaksa sebab hasil pemeriksaan tes DNA kedua tersangka belum dipenuhi penyidik.
"Kan berkasnya dikembalikan, petunjuknya bahwa tes DNA makanya kami lakukan tes DNA di Jakarta," ujar Kanit I Bidum Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Jaelani yang dikonfirmasi, Kamis (21/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kekurangan hasil tes DNA, jaksa juga disebut meminta penyidik untuk memisahkan berkas sejoli itu. Jaksa menginginkan berkas keduanya dimasukkan secara terpisah bersama dengan hasil DNA dari 7 janin yang diaborsi.
"Jadi dua berkas nanti terus ditambah lagi minta dites DNA," pungkasnya.
(hmw/tau)