Sambo Janjikan Rp 2 M ke 3 Bawahan Bantu Bunuh Brigadir J, Bharada E Rp 1 M

Berita Nasional

Sambo Janjikan Rp 2 M ke 3 Bawahan Bantu Bunuh Brigadir J, Bharada E Rp 1 M

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 12 Agu 2022 16:32 WIB
Apa Itu Yanma Polri? Tempat Dinas Baru Irjen Ferdy Sambo dkk
Foto: Irjen Ferdy Sambo. (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo disebut menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada tiga bawahannya usai turut serta membantu membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Informasi tersebut berdasarkan Berita Acara (BAP) penyidikan yang dibenarkan eks pengacara Bharada E.

Ketiga bawahan yang dijanjikan duit total Rp 2 miliar tersebut rencananya diberikan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer senilai Rp 1 miliar. Lalu Kuat dan Ricky masing-masing Rp 500 juta.

"Iya (benar) itu kan omongannya si Richard, di BAP juga ada itu (diimingi uang). Bharada E Rp 1 miliar, totalnya Rp 2 miliar," ucap Eks Pengacara Eliezer, Deolipa Yumara dilansir dari detikNews, Jumat (12/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deolipa menuturkan, hal itu terungkap dari kesaksian ketiga bawahan Irjen Sambo kepada penyidik. Istri mantan Kadiv Propam Polri itu, Purti Chandrawati bahkan disebut turut serta menjanjikan uang kepada Eliezer.

"Bharada E Rp 1 miliar, Ricky Rp 500 juta, Kuat Rp 500 juta," sambung Deolipa.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, Irjen Sambo berencana memberikan uang tersebut kepada ketiga bawahannya pada bulan Agustus atau sebulan setelah kejadian. Rencana ini agar pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak menyita perhatian.

"Ya setelah udah mulai aman lah, setelah terjadi penyelesaian skenario, udah mulai aman (lalu diimingii uang)," bebernya.

Namun Deolipa mengemukakan, dari pengakuan Bharada E dalam BAP penyidikan, uang dijanjikan tersebut tidak pernah diberikan.

"(Bharada E, Kuat, dan Ricky) Dijanjiin doang," tandasnya.

Sementara pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy enggan berkomentar lebih jauh terkait iming-iming uang itu. Dia berdalih hal itu merupakan materi penyelidikan.

"Saya tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi materi penyidikan," ucap Ronny Talapessy.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis membantah hal tersebut. Namun dirinya juga tidak membenarkan pertanyaan yang diajukan oleh detikcom terkait dugaan iming-iming uang tersebut.

"Terima kasih banyak telah memberikan kesempatan dan ruang kepada kami tim kuasa hukum untuk bisa diakomodir dalam diskusi/publikasi yang sedang dipersiapkan," ucapnya.

"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini," sambung Arman.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik. Arman mengaku masih mendalami perkembangan yang terjadi.

"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," imbuh Arman.




(sar/nvl)

Hide Ads