Deolipa Yumara mengaku belum mendapat pemberitahuan kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dicabut. Dia menyebut akan meminta fee jasa Rp 15 triliun dan akan menggugat Kapolri hingga Presiden jika tak dipenuhi.
"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada kita gugat, catat aja," ungkap Deolipa kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Jumat (12/8/2022).
Deolipa mengungkap sejumlah pihak yang akan digugatnya. Mulai dari Kapolri hingga Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun" tuturnya.
Dirinya mengaku akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan bisa secara perdata, katanya.
"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," tuturnya.
Polri Benarkan Deolipa-Boerhanuddin Bukan Lagi Pengacara Bharada E
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan kabar yang menyebut Bharada E telah mencabut kuasa yang diberikan kepada Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacaranya. Pencabutan itu dilakukan pada 10 Agustus lalu.
"Iya, betul," kata Andi saat dimintai konfirmasi, seperti dilansir dari detikNews Jumat (12/8).
Ia menyebut pencabutan kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin merupakan wewenang Bharada E. Namun, dia tidak membeberkan alasan pencabutan kuasa tersebut.
"Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," jelasnya.
(tau/sar)