Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menuliskan sepucuk surat pengakuan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam surat itu Ferdy Sambo mengakui telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J.
Surat tersebut kemudian dibacakan oleh pengacaranya, Arman Hanis di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). Ferdy Sambo memulainya dengan menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang terjadi di Duren Tiga, lalu dilanjutkan dengan pengakuan rekayasa kasus Brigadir J.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ujar Arman menyampaikan pesan Irjen Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Irjen Ferdy Sambo menyebutkan perlakuannya itu demi menjaga dan melindungi muruah keluarganya. Dia mengatakan sangat mencintai keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," kata dia.
Permintaan maaf kemudian kembali disampaikan Irjen Ferdy Sambo. Terutama kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang terdampak akibat rekayasa tersebut.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," ucapnya.
Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo disebut marah karena tindakan Brigadir J dinilai melukai harkat dan martabat keluarganya.
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," kata Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers seperti dilansir dari detikNews, Kamis (11/8).
Kepada polisi, Sambo menyampaikan jika istrinya, Putri Chandrawathi melapor mengalami perlakuan dari Brigadir J yang melukai martabat keluarganya saat di Magelang. Hanya saja tindakan yang dimaksud tidak dijelaskan lebih rinci.
"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," jelasnya.
Irjen Ferdy Sambo yang emosi lantas memberi perintah untuk membunuh Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka R.
"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tukasnya.
Simak bukti Timsus Polri jika Sambo tak mengaku di halaman selanjutnya.
Bukti Timsus Polri Jika Sambo Tak Mengaku
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan punya alat bukti untuk menjerat Ferdy Sambo. Sekalipun jika Irjen Ferdy Sambo tidak mengakui perbuatannya.
"Jadi begini rekan-rekan pengakuan tersangka kan kita tahu semua, syukur ini tersangka bunyi, ngomong," ujar Andi Rian, dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dilansir dari detikNews, Kamis (11/8).
Andi Rian menegaskan tidak ada masalah jika Irjen Ferdy Sambo tidak mau mengakui apa yang telah ia lakukan. Andi Rian menyebut sudah punya bukti yang siap dibawa ke pengadilan.
"Kalau nggak ngomong sekalipun tidak masalah, kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," beber Andi Rian.
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Pada Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo, yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.
Empat tersangka tersebut yakni:
- Irjen Ferdy Sambo
- Kuat Ma'ruf, sopir istri Sambo
- Bharada E atau Richard Eliezer
- Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.