Irjen Ferdy Sambo disebut telah membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutubarat atau Brigadir J. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan punya alat bukti untuk menjerat Ferdy Sambo, sekalipun tidak mengaku.
"Jadi begini rekan-rekan pengakuan tersangka kan kita tahu semua, syukur ini tersangka bunyi, ngomong," ujar Andi Rian, dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dilansir dari detikNews, Kamis (11/8/2022).
"Kalau nggak ngomong sekalipun tidak masalah, kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," sambung Andi Rian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Andi Rian telah mengungkap motif Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo disebut marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC," kata Andi.
Dalam keterangannya, Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Meski begitu, Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.
"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RR untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tuturnya.
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Pada Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo, yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.
Empat tersangka tersebut yakni:
- Irjen Ferdy Sambo
- Kuat Ma'ruf, sopir istri Sambo
- Bharada E atau Richard Eliezer
- Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.
(asm/tau)