Sejumlah media asing di beberapa negara turut mengulas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Hal utama yang disorot media asing adalah terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Dilihat detikcom, pada Kamis (11/8/2022), media asing yang menyoroti penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di antaranya adalah media asal Singapura, Australia, hingga Inggris. Sebuah media asal Singapura, Channel News Asia memberitakan Sambo dalam berita yang berjudul 'Jenderal Polisi Indonesia Dijerat Pembunuhan Berencana terhadap Pengawal'.
Berita yang dimuat mengulas momen jumpa pers Kapolri yang didampingi enam jenderal polisi. Dalam berita itu, mereka juga mengutip pernyataan Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo saat menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Media lainnya asal Australia, The Sydney Morning Herald juga mengulas perisitwa penembakan Brigadir J. Berita yang ditayangkan membuat headline 'Jenderal Dijerat Kasus Pembunuhan dalam Babak Baru Kasus Pengawal'.
Selain itu, ada juga media asal Inggris, Daily Star yang memuat berita serupa dengan judul 'Polisi top menghadapi hukuman mati karena memerintahkan pembunuhan pengawal sendiri'. Dalam berita yang ditayangkan, mereka menulis bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pembunuhan terhadap pengawalnya sendiri karena 'menganiaya istrinya dan mengancam akan membunuhnya'.
Sementara itu, media South China Morning Post, Malaysia The Star, dan Straits Times dari Singapura turut menulis laporan serupa terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7) sore. Untuk mengusut kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus, Kapolri juga melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas sebagai tim eksternal.
Baru-baru ini, pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka yang menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.
Empat tersangka tersebut yaitu:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kuat Ma'ruf, sopir istri Sambo
3. Bharada E atau Richard Eliezer
4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.
(urw/hmw)