Komnas HAM Tidak Tega Bharada E Jadi Tumbal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Nasional

Komnas HAM Tidak Tega Bharada E Jadi Tumbal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 11 Agu 2022 13:41 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers usai menerima keterangan dari tim Dokkes Polri terkait kasus baku tembak menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Jumpa pers berlangsung di kantor Komnas HAM, Senin (25/7/2022).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kini menyinggung prinsip fair trial dalam kasus kematian Brigadir J alias Yoshua Hutabarat. Dia mengaku tak tega jika Bharada E menjadi tumbal dalam kasus tersebut.

Taufan Damanik awalnya menegaskan mencari siapa pelaku bukan tugas pihaknya, melainkan penyidik kepolisian. Lagi pula, kata Taufan, penyidik adalah pihak yang paling berkompeten di wilayah tersebut.

"Untuk tadi saya sampaikan (Komnas HAM) bukan fokus siapa pelaku, itu tugas penyidik. Mereka jagoan soal itu," kata Taufan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir dari detikNews, Kamis (11/8/2022).

Taufan lantas mengatakan pihaknya hanya konsentrasi pada prinsip pengadilan yang adil.

"Tapi kami fokus kepada apakah prinsip-prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang nggak salah, bisa jadi salah, orang yang salahnya 10 dihukum 1.000, tidak profesional, sejak awal, kan gitu," kata Taufan.

"Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, saya tidak tega, saya bilang seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial," sambungnya.

Taufan kemudian menegaskan CCTV menjadi sangat penting di kasus tersebut. Dia menyebut jika CCTV tidak ditemukan, ada upaya obstruction of justice di kasus Brigadir J.

"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam, sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, dimana, kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," ujar Taufan.

4 Tersangka Ditetapkan Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.


(hmw/nvl)

Hide Ads