Polri memeriksa total 31 polisi dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka diduga melanggar kode etik dan menghambat penyidikan.
"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (9/8/2022) malam, seperti dilansir dari detikNews.
Kapolri mengatakan sebelumnya ada 56 polisi yang diperiksa Divpropam Polri dan Bareskrim Polri. Mereka diperiksa atas dugaan pengaburan fakta kasus tewasnya Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa," beber Sigit.
Rincian 31 Polisi Diduga Langgar Kode Etik
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga menjelaskan soal penanganan terkini kasus tewasnya Brigadir J. Agung merincikan ada 31 personel yang diduga melanggar etik tersebut.
Mereka yang diduga menlanggar disebut tidak profesional saat penanganan dan olah TKP hingga saat penyerahan jenazah Brigadir J di Jambi.
Ke-31 polisi itu berasal dari Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya. Personel paling banyak berasal dari Divpropam Polri yang sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
"Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri dari Bareskrim Polri ada 2 personel, (terdiri) 1 Pamen, dan 1 Pama," kata Komjen Agung.
"Divpropam Polri ada 21 personel: perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel. Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel. Perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," tambahnya.
(asm/nvl)