Pengacara Minta Jokowi Angkat Brigadir J Jadi Pahlawan saat HUT RI ke-77

Berita Nasional

Pengacara Minta Jokowi Angkat Brigadir J Jadi Pahlawan saat HUT RI ke-77

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 10 Agu 2022 10:12 WIB
Keluarga memakai kaos berwarna hitam bertuliskan #SAVEBRIGADIRJ saat proses autopsi ulang dan pemakaman. (foto: istimewa)
Foto: Istimewa
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun meminta Presiden Jokowi agar nama kliennya dipulihkan di momen HUT RI ke-77.

"Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77 untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," kata Kamaruddin dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari detikNews, Rabu (10/8/2022).

Selain itu, Kamaruddin juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengangkat Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian yang gugur pada HUT RI ke-77. Hal itu karena Brigadir J disebut rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengangkat Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri, sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat Indonesia dengan tulus dan ikhlas," katanya.

Selanjutnya, Kamaruddin juga meminta agar pemerintah memberikan kompensasi materil dan immateril kepada orangtua Brigadir J.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, penetapan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigjen Ricky Rizal, dan K. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP, sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yoshua. Dia memastikan peristiwa yang terjadi merupakan penembakan.

Kata Mahfud MD Soal Motif Pembunuhan Brigadir J

Motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih penuh teka-teki. Menko Polhukam Mahfud Md hanya menyebut motifnya sensitif dan mungkin khusus untuk orang dewasa.

"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8).

Untuk penanganan kasus ini, Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada Timsus Polri. Apalagi konstruksi perkara penembakan Brigadir J masih disusun.

"Biar nanti dikonstruksi motifnya," ujar Mahfud.




(hsr/nvl)

Hide Ads