Irjen Ferdy Sambo resmi jadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat. Ibunda dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak sangat terpukul usai mengetahui pembunuhan terhadap anaknya atas perintah sang atasan.
"Istri saya terpukul sekali. Karena atasannya langsung (yang memerintah)," ungkap ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat seperti dilansir dari detikSumut, Selasa (9/8/2022) malam.
Diketahui, pihak keluarga Brigadir J termasuk ayah dan ibunya berkumpul di kediamannya di Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi untuk menonton siaran langsung penetapan tersangka kasus Yoshua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosti kemudian langsung lemas begitu tahu bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Samuel, kondisi kesehatan istrinya terus menurun sejak kasus penembakan putranya.
Rosti bahkan sudah sebulan lebih meninggalkan aktivitas mengajarnya di sekolah. Ia menyebut istrinya itu tampak kehilangan motivasi yang mana aktivitas sehari-hari di rumahnya juga hanya dilakukan seadanya.
"Kemarin pun kami ke rumah sakit, mengecek kesehatannya. Saya lihat istri saya sudah makin lemas," kata Samuel.
"Tadi sesudah mendengar kejadian itu benar-benar diperintahkan oleh Pak Ferdy Sambo, tambah lemas dia," imbuhnya.
Irjen Sambo Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjelaskan soal peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan penembakan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).
Kini, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Brigadir Norfriansyah Hutabarat. Penetapan Irjen Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat yang telah ditetapkan.
(hmw/asm)