Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Seret Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Berita Nasional

Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Seret Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 09 Agu 2022 21:43 WIB
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua semasa hidup (foto: istimewa)
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Foto: dok. istimewa).
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya. Berikut perjalanan kasus tewasnya Brigadir J hingga mantan Kadiv Propam Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo awalnya disebut karena terlibat insiden tembak menembak dengan Bharada Richard Elizier atau Bharada E. Namun sesuai hasil penyelidikan dan pengakuan-pengakuan Bharada E, Sambo menjadi pembuat skenario atau dalang kasus pembunuhan yang terjadi sebulan lalu ini sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut rangkuman perjalanan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

8 Juli: Brigadir J Disebut Tewas Karena Baku Tembak

Ada aksi penembakan di rumah dinas Irjen Fery Sambo yang menewaskan Brigadir J.

11 Juli: Kematian Brigadir J Diungkap Polisi

Divisi Humas Polri baru mengungkap kasus kematian Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli saat jumpa pers pada Senin (11/7). Pemeriksaan lebih lanjut kemudian dilakukan pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

12 Juli: Penembakan Brigadir J Dipicu Karena Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Sambo

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi kemudian membeberkan kematian Brigadir J karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo sehingga menjadi pemicu baku tembak.

12 Juli: Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Tewasnya Brigadir J

Untuk penyelidikan kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus. Wakapolri Komjen Gatot ditunjuk memimpin tim khsuus ini.

18 Juli: Irjen Sambo Dinonaktifkan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri setelah muncul desakan yang kuat dari publik.

26 Juli: Komnas HAM Periksa Bharada E

Sebagai tim khusus eksternal yang independen, Komnas HAM memeriksa Bharada E dan sejumlah ajudan Ferdy Sambo.

27 Juli: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Bahar, Muaro Jambi, Jambi untuk keperluan penyelidikan. Jenazah Brigadir J kemudian dimakamkan secara kedinasan.

Simak selanjutnya Brigadir J jadi tersangka..


3 Agustus: Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan

Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan setelah sebelumnya disebut melakukan aksi bela diri.

Selain dijerat pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat pasal turut serta.

4 Agustus: Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri

Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Bareskrim Polri terkait tewasnya Brigadir J. Saat itu, Sambi meminta maaf atas dugaan pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya tersebut.

4 Agustus: Timsus Periksa 25 Polisi, Sambo dkk Dimutasi

Penyelidikan kasus Brigadir J terus berkembang hingga ada 25 polisi yang telah diperiksa terkait tewasnya Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Pol Benny Ali dan Brigjen Hendra Kurniawan dimutasi ke Yanma.

6 Agustus: Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob

Irjen Ferdy Sambo kemudian diamankan di Mako Brimob selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri. Dia diduga tidak profesional karena mengambil CCTV terkait kasus Brigadir J.

7 Agustus: Istri Sambo Tampil di Publik

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tampil ke publik pertama kali di Mako Brimob pada Minggu (6/7/2022).

Putri mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suaminya. Dia menyampaikan sejumlah pernyataan diiringi isak tangis.

Simak selanjutnya nasib Brigadir Ricky..

7 Agustus: Brigadir Ricky Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Brigadir Ricky yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terkait tewasnya Brigadir J.

Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP yang mengatur perihal pembunuhan berencana.

8 Agustus: Pengakuan Bharada E Tak Ada Baku Tembak

Kematian Brigadir J yang disebut karena ada aksi tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo mengalami perubahan jalan cerita. Ini setelah Bharada E mengaku tak ada baku tembak yang terjadi.

Pengakuan Bharada E ini disampaikan pengacara barunya Muhammad Boerhanuddin. Pernyataan ini bertolak belakang dengan narasi awal yang menyebut Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E.

Boerhanuddin juga menyampaikan Bhadara E mengaku bekas proyektil yang ada di TKP hanya alibi. Supaya ada terkesan baku tembak maka pistol Brigadir J ditembakkan ke arah dinding.

Keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) telah diubah Bharada E.

9 Agustus: Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Ferdy disebut memberikan perintah kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Sementara Irjen Ferdy Sambo diungkap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto punya peran besar terkait tewasnya Brigadir J. Insiden seolah-olah terjadi baku tembak diatur skenarionya oeh Ferdy Sambo.

Komjen Agus menyebut ada empat tersangka Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Keempatnya lantas dijerat pasal pembunuhan berencana.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Kapolri Minta Maaf Rantis Brimob Tabrak Ojol, Minta Propam Usut"
[Gambas:Video 20detik]
(tau/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads