Remaja inisial AN (16) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai membusur pengendara wanita inisial SY (22). Korban yang terkena anak panah diketahui tetangga pelaku sendiri.
"Pelaku kita tangkap sekitar pukul 16.00 Wita (9/8) di Malik Raya," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya, Selasa (9/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku pembusuran diketahui hanya iseng. Pelaku juga tidak menyangka jika korban adalah tetangganya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia di sela-sela istirahat kerja pelaku membuat mata busur. Motifnya hanya iseng mencoba-coba melepasnya. Ternyata mengenai tetangganya sendiri," ungkap dia.
Fitrayadi menjelaskan, korban awalnya berboncengan motor bersama SA pada Senin (8/8) sekitar pukul 22.00 Wita. Setibanya di Jalan Imam Bonjol, tepatnya lorong Bumi Indah, Alolama, korban merasa ada lemparan yang mengenai dirinya.
"Kemudian saat menoleh ke belakang, korban melihat seorang laki-laki sedang menarik busur," beber dia.
Sontak korban meminta kepada SA untuk mempercepat laju motornya. Namun saat melihat ke arah bawah, ternyata satu mata busur sudah menancap di betis korban.
"Korban melibat di bawah lututnya sudah tertancap 1 anak panah," ungkapnya.
Korban kemudian dilarikan ke RS Korem untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Lantas korban dirujuk ke RS Bahteramas untuk melakukan operasi pengangkatan mata busur.
Polisi yang mendapatkan laporan dari korban kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi lalu melakukan pengejaran hingga pelaku ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu ketapel dan anak panah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
(sar/asm)