Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pihaknya kini sudah menjatuhkan hukuman berupa penempatan khusus (patsus) terhadap 11 polisi terkait pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya hanya empat personel yang ditahan.
"Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada empat personel pada waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).
Jenderal memaparkan 11 personel Polri yang dihukum patsus terdiri atas seorang jenderal bintang dua, yakni Irjen Ferdy Sambo, 2 personel jenderal bintang satu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perwira menengah yang dihukum patsus adalah 2 komisaris besar (kombes), 3 ajun komisaris besar polisi (AKBP), dan 2 komisaris polisi (kompol).
"Terdiri dari 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 kombes, 3 AKBP, 2 kompol, dan 1 AKP," ucap Sigit.
Jenderal Sigit membuka kemungkinan jumlah personel Polri yang akan dimasukkan ke tempat khusus terkait kasus Brigadir J bertambah.
"Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," imbuh dia.
Sigit sebelumnya menyampaikan kini ada 31 orang polisi yang diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan kasus. Dalam kasus ini Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit.
(hmw/nvl)