Bharada E menuliskan sendiri kronologi penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Huatabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Hal itu diungkapkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi.
"Ada hal yang menonjol pada saat pemeriksaan khusus ini, terhadap Bharada RE, pada yang bersangkut pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek," kata Komjen Agung saat jumpa pers di Mabes Polri seperti dilansir detikNews, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus ini, Bharada E menulis sendiri kronologi penembakan Brigadir J. Agung mengatakan tulisan kronologi tersebut dilengkapi dengan materai dan cap jempol Bharada E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ingin menulis sendiri, 'Tidak usah ditanya Pak, saya ingin menulis sendiri'. Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan," ujar Komjen Agung.
"Dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materi," tegasnya.
Agung kemudian menjelaskan dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya unsur pidana. Unsur pidana itu juga ditemukan saat pemeriksaan Brigadir RR.
"Dari itulah pemeriksaan riksus, karena sudah ada unsur pidananya, makanya kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih," imbuhnya.
Bharada E Bantah Kronologi Awal
Seperti diketahui, Bharada E melalui pengacaranya, Muhammad Boerhanuddin menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat bakutembak dengan dirinya.
Dia juga mengatakan bahwa bekas proyektil yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) hanyalah alibi.
"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Boerhanuddin seperti dilasir dari detikNews, Senin (8/8).
"Yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi," sambungnya.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8).
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Simak Video 'Kapolri: Tidak Ditemukan Fakta Tembak-menembak di Kematian Brigadir Yosua':