Polisi Hambat Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J Jadi 31 Orang

Berita Nasional

Polisi Hambat Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J Jadi 31 Orang

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 09 Agu 2022 19:07 WIB
Jakarta -

Polri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Turut diumumkan kini ada 31 orang polisi yang diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan kasus Brigadir J.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).

Jenderal Sigit belum menjelaskan detail siapa saja enam polisi yang diperiksa itu. Sigit mengatakan personel yang diisolasi juga bertambah dari empat menjadi 11 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini bertambah menjadi 11," ucapnya.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana. Ferdy Sambo kemudian dijeratPasal 340 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Kapolri juga mengungkapkan fakta terbaru soal kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.

Dengan demikian, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat setelah tiga orang lainnya lebih dulu jadi tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads