Pengadaan Alkes Black Market Rp 9,3 M RS Fatimah Sulsel, 10 Orang Tersangka

Pengadaan Alkes Black Market Rp 9,3 M RS Fatimah Sulsel, 10 Orang Tersangka

Muhammad Taufiqqurrahman, Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Rabu, 09 Mar 2022 22:14 WIB
Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Foto: Polda Sulsel tetapkan 10 tersangka kasus korupsi alkes black market Rp 9,3 M di RS Siti Fatimah (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Siti Fatimah di Kota Makassar diduga dari black market kini memasuki babak baru. Polisi menetapkan 10 tersangka dengan nilai kerugian negara Rp 9,3 miliar di kasus tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka tahap pertama 10 orang," kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli kepada detikSulsel, Rabu (9/3/2022).

Kompol Fadli belum menjelaskan lebih lanjut identitas ke-10 tersangka. Namun dia mengatakan 5 dari 10 tersangka merupakan pelaksana proyek pengadaan alkes black market.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"5 Tersangka ini pelaksana proyek atau rekanan," tutur Fadli.

Menurut Fadli, RS Siti Fatimah yang merupakan rumah sakit khusus ibu dan anak milik Pemprov Sulsel melakukan pengadaan berbagai jenis alkes pada 2016 dengan total anggaran sekitar Rp 20 miliar. Penyidik kemudian mengendus dugaan korupsi karena pengadaan alkes di RS Fatimah dibeli dari pasar gelap yang disertai mark up harga alkes di dalamnya.

ADVERTISEMENT

"Alkes itu ada black market dan ada mark up. Jadi kerugian negara Rp 9,3 miliar itu," tutur Fadli.

Fadli mengatakan pihaknya mulai mengusut kasus ini sejak Desember 2021. Sebelum penetapan tersangka, penyidik total telah memeriksa keterangan hingga 50 orang saksi.

"Jadi perjalanannya panjang lebih dari 50 saksi kita periksa," tutur Fadli.




(hmw/tau)

Hide Ads