Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan gelar perkara terkait dengan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Gelar perkara dilakukan hari ini.
"Tunggu ekspose besok, ya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, seperti dilansir dari detikNews, Senin (8/8/2022).
Diketahui, timsus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob terkait tewasnya Brigadir Yoshua kemarin (8/8). Pemeriksaan Irjen Sambo dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada juga pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi lain di Bareskrim. Timsus juga masih menganalisis ulang hasil laboratorium forensik terkait kasus ini.
Oleh sebab itu, Komjen Agus kemudian meminta semua pihak agar bersabar menunggu penyidikan yang sedang dilakukan pihaknya.
3 Tersangka di Kasus Tewasnya Brigadir J
Polisi sejauh ini sudah menetapkan 3 tersangka pembunuhan Brigadir J. Ketiga tersangka antara lain ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.
"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Meko Polhukam Mahfud Md.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Bharada E dan Brigadir Ricky menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.
(hmw/hmw)