7 Pengakuan Bharada E soal Pembunuhan Brigadir J yang Disebut Lebih Terbuka

Berita Nasional

7 Pengakuan Bharada E soal Pembunuhan Brigadir J yang Disebut Lebih Terbuka

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 09 Agu 2022 06:53 WIB
Nama Asli Bharada E: Profil dan Fakta tentang Bharada E
Foto: Istimewa
Jakarta -

Bharada E membuat sejumlah pengakuan usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E dinilai lebih terbuka dengan mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC) hingga meminta perlindungan ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan pengakuan-pengakuan kliennya itu disampaikan karena Bharada E kini menyadari harus menyampaikan hal yang sebenar-benarnya.

Dirangkum dari detikNews, Selasa (9/8/2022), berikut 7 pengakuan Bharada E soal kasus Brigadir J:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bantah Ada Baku tembak

Bharada E membantah ada insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Pengakuan ini sekaligus menepis penjelasan kronologi awal yang dia sampaikan saat diperiksa.

Bharada E menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan dirinya. Dia juga membantah bekas proyektil yang ada di TKP alias di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) karena hal tersebut hanya alibi.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Boerhanuddin, Senin (8/8/2022).

"Yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi," sambungnya.

2. Tembak Brigadir J gegara Ada yang suruh

Bharada E juga mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun pihak pengacara Bharada E, Deolipa Yumara tidak menjelaskan lebih lanjut karena pengakuan kliennya masuk ranah penyidikan.

"Dia berterus terang terlibat, masuk wilayah penyidikan (terkait penembak Brigadir J)," ungkapnya.

Deolipa menegaskan Bharada E bukanlah pelaku utama karena berdasarkan keterangan kepada kuasa hukum, Bharada E mengaku ada yang memerintahkan.

"Ya betul (mengaku bukan pelaku utama), ada yang memerintahkan," tuturnya.

3. Ada Pelaku Lain

Pengacara lainnya dari Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengungkap kliennya sebagai orang yang pertama kali menembak Brigadir J. Setelah Bharada E, ada pelaku lain yang ikut menembak korban.

"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin.

Ia menegaskan pelaku yang menembak Brigadir J lebih dari satu orang. Ia juga membantah adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap Brigadir J.

"Tidak ada (penganiayaan)," ujarnya.

Selanjutnya Irjen Ferdy Sambo Ada di TKP..

4. Irjen Sambo Berada di TKP

Muhammad Boerhanuddin juga mengungkapkan pengakuan kliennya bahwa Irjen Ferdy Sambo berada di TKP saat Brigadir J ditembak. Penembakan itu diduga terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Ada (Irjen Ferdy Sambo)," ujar Boerhanuddin.

Dia mengatakan Bharada E melepaskan tembakan karena adanya perintah dan tekanan dari atasannya. Namun, dia tidak menyebut alasan detail mengapa Bharada E diperintahkan menembak.

"Dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum, dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak, itu saja," ujar Boerhanuddin.

Awalnya Beorhanuddin enggan menyebut siapa atasan Bharada E yang dimaksud. Namun kemudian dia membenarkan atasan yang dimaksud adalah Irjen Ferdy Sambo.

5. Patuh ke Atasan

Kuasa hukum lainnya dari Bharada E, Deolipa Yumara juga mengungkapkan pengakuan baru kliennya terkait kematian Brigadir J. Bharada E menembak Brigadir J karena tak bisa menolak dan harus patuh kepada atasan.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan," kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Senin (8/8).

Deolipa mengatakan seorang bawahan yang menuruti perintah atasan adalah hal yang wajar.

"Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama aja lah," sebutnya.

6. Ajukan Diri Jadi JC-Minta Dilindungi LPSK

Bharada E resmi mengajukan diri sebagai JC ke LPSK terkait penanganan kasus Brigadir J. LPSK pun mewanti-wanti Bharada E agar konsisten dalam proses penyelidikan jika menjadi JC.

Pihak Bharada E yang diwakili oleh kedua pengacaranya Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, mendatangi LPSK pada Senin (8/8) siang. Kedatangan mereka dalam rangka meminta perlindungan hukum dengan mengajukan status JC tersebut.

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK," kata Deolipa di Kantor LPSK, Senin (8/8).

Deolipa menyebut keputusan kliennya mengajukan diri sebagai JC agar kasus kematian Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J bisa diungkap dengan terang benderang. Ia menyebut Bharada E telah mempertimbangkan hal tersebut secara matang.

"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.

7. Bharada E Selama Ini Tertekan

Deolipa Yumara mengatakan Bharada E pada akhirnya memang lebih terbuka terkait kasus Brigadir J. Dia mengatakan Bharada E selama ini merasa tertekan harus mengatakan hal yang berbeda dari apa yang dia alami.

"Bharada E ini kan galau, dan tertekan, kemudian perasaannya tidak nyaman. Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tidak. Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan, tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," katanya.

Deolipa mengungkap alasan Bharada E mengubah keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ada kaitannya dengan masa lalu juga, tekanan-tekanan masa lalu. Kemudian skenario-skenario masa lalu yang dia alami," katanya.

Namun Deolipa tak menjelaskan apa tekanan yang dialami Bharada E. Dia mengatakan Bharada E terbuka usai menyadari tindakannya dan kini ingin membuat kasus terang benderang.

"Jadi ketika kemudian dia sudah tidak lagi seperti itu. Dia kembali ke wilayah baru mulai kemarin, hari Sabtu dia mulai sadar bahwasanya dia harus melakukan tindakan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya apa yang dialaminya. Apa yang dilakukannya, apa yang didengarnya," papar Deolipa.

"Kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar. Ketika dia mulai sadar akhirnya dia merasa plong nyaman dia berdoa sama Tuhan," ucapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hmw)

Hide Ads