Pengakuan Baru Bharada E, Tembak Brigadir J karena Patuh ke 'Atasan'

Berita Nasional

Pengakuan Baru Bharada E, Tembak Brigadir J karena Patuh ke 'Atasan'

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 08 Agu 2022 22:39 WIB
Bharada Richard Eliezer, Bharada Eliezer, Bharada E
Bharada E. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap pengakuan baru kliennya terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E menembak mati Brigadir J karena tak bisa menolak dan harus patuh kepada atasan.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan," kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri seperti dilansir dari detikNews, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, seorang bawahan yang menuruti perintah atasan adalah hal yang wajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama aja lah," sebutnya.

Kuasa hukum Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan, tembakan pertama Bharada E ke Brigadir J dilakukan oleh kliennya. Kendati begitu, Boerhanuddin menyebut ada pelaku lain yang ikut menembak Brigadir Yoshua.

ADVERTISEMENT

"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8).

Dia kemudian menyebut penembak Yoshua lebih dari satu orang. Hal itu berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat awal mengumumkan kasus ini.

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," ujarnya.

Polri Tetapkan Bharada E dan Brigadir R Tersangka

Polri sejauh ini sudah menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Bharada E alias Bharada Richard Eliezer adalah sopir Ferdy Sambo. Sementara Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus kematian Brigadir J.

Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan kasus ini. Selain itu juga dibentuk inspektorat khusus (irsus) untuk menangani adanya dugaan polisi yang melanggar etik saat melakukan olah TKP di rumah dinas Sambo.




(asm/tau)

Hide Ads