Wanita Open BO di Sumsel Dibunuh gegara Tolak Layani Pelanggan di Mobil

Berita Nasional

Wanita Open BO di Sumsel Dibunuh gegara Tolak Layani Pelanggan di Mobil

Tim detikSumut - detikSulsel
Senin, 08 Agu 2022 17:11 WIB
Pelaku pemnbunuhan wanita open BO di Pagar Alam, Sumsel.
Foto: Prima Syahbana/detikSumut
Sumsel - Wanita open BO alias pekerja seks komersial (PSK) inisial MW (23) ditemukan tewas di pinggir jalan di Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi mengungkap korban dibunuh oleh teman kencannya yang kesal karena menolak ajakan berhubungan intim di dalam mobil pelaku.

"Pelaku nekat melakukan itu (membunuh korban) karena ajakannya berhubungan intim di dalam mobil ditolak korban," kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Najamudin, seperti dilansir dari detikSumut, Senin (8/8/2022).

Jenazah MW awalnya ditemukan oleh warga yang tengah melintas di lokasi pada Senin (1/8) lalu sekitar pukul 22.40 WIB. Korban sempat dibawa ke RS Besemah Pagar Alam namun tak terselamatkan.

"Korban meninggalnya itu setelah dilarikan ke rumah sakit. Dari tubuh korban, didapati sejumlah luka di kepala dan di tangan kanan. Ada juga luka bekas gigitan," katanya.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui korban merupakan seorang PSK. Sebelum ditemukan tewas, dia baru saja menemani teman kencannya yang baru dikenal lewat aplikasi kencan.

"Dari keterangan saksi-saksi didapatlah informasi seperti itu keterangannya," ungkapnya.

Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku bernama Riki Santoso (31). Pria yang diduga sebagai pembunuh wanita itu ditangkap pada Minggu (7/8) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari keterangannya, pelaku mengakui dirinya sengaja membuang korban. Namun sebelum akhirnya dibuang, korban sempat hendak kabur dengan mencoba meloncat dari dalam mobil, namun pelaku menggagalkannya.

"Soal korban dibuang di pinggir jalan, pelaku mengakui. Namun sebelum itu, korban juga sempat untuk kabur dengan meloncat lewat jendela mobil, tapi berhasil digagalkan dengan cara ditarik paksa oleh pelaku hingga korban terbentur," katanya.

Setelah membuang korban di TKP, pelaku melarikan diri dengan mobilnya. Keberadaan pelaku yang kabur dan masih berada di kota Pagar Alam, kemudian terendus polisi.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 1 unit mobil Grandmax hitam, 1 jaket, 1 bra, 1 celana dalam, 1 baju, dan 1 unit HP Android. Pelaku yang kini sudah jadi tersangka kini ditahan di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHP, tentang pidana pembunuhan dan atau penganiayaan berat (Anirat)," jelas Najam.


(hmw/nvl)

Hide Ads