Bharada E Ajukan JC Kasus Brigadir J, Minta Perlindungan Hukum ke LPSK

Berita Nasional

Bharada E Ajukan JC Kasus Brigadir J, Minta Perlindungan Hukum ke LPSK

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 08 Agu 2022 15:30 WIB
Pengacara Bharada E datangi LPSK (Dwi-detikcom)
Foto: Pengacara Bharada E datangi LPSK (Dwi-detikcom)
Jakarta -

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini. Kedatangan keduanya bermaksud mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) bagi kliennya Bharada E.

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK," kata Deolipa di Kantor LPSK, seperti dilansir dari detikNews, Senin (8/8/2022).

Deolipa datang dengan membawa sejumlah berkas berupa salinan surat kuasa dan surat perlindungan saksi yang diajukan oleh Bharada E. Ia mengungkapkan keinginan Bharada E mengajukan JC agar kasus kematian Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J bisa diungkap secara jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.

Sebelumnya LPSK menyatakan akan mempersilakan pihak Bharada E jika ingin mengajukan status JC. Pihak LPSK pihak yang ingin mengajukan JC perlu memenuhi sejumlah syarat, yaitu pemohon mau terbuka untuk membuat terang suatu perkara.

ADVERTISEMENT

"Silakan (mengajukan justice collaborator), kami belum terima permohonan resminya. Syaratnya bukan pelaku utama dan mau membuat terang perkaranya," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).

Ia menjelaskan tahapan pengajuan JC sama dengan pengajuan sebelumnya. Namun Ia menyebut pemohon perlu menyertakan syarat tambahan lain berupa keterangan.

"Tahapan sama dengan sebelumnya, dan akan ada tahapan lagi. Khususnya soal sifat penting keterangan," ujarnya.

Brigadir Yoshua diketahui tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.

Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir. Sementara, Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi juga menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.




(urw/nvl)

Hide Ads