Bharada E Diminta Kosisten Jika Ajukan JC di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Nasional

Bharada E Diminta Kosisten Jika Ajukan JC di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 08 Agu 2022 14:15 WIB
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Foto: Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menanggapi rencana tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). LPSK meminta Bharada E harus konsisten selama proses penyelidikan.

"Jika nanti bisa membongkar atau membantu penyidik membuktikan adanya keterlibatan pihak lain dan itu konsisten sampai pengadilan tentu dia akan mendapatkan penghargaan," kata juru bicara LPSK Rully Novian di kantor LPSK seperti dilansir dari detikNews, Senin (8/8/2022).

"Dituntut ringan dan dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari pelaku lainnya. Itu diatur di Undang-Undang 31 (Tahun) 2014," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rully menjelaskan orang yang mengajukan diri sebagai JC mempunyai tanggung jawab untuk membongkar keterlibatan pihak lain selama proses penyelidikan berlangsung hingga persidangan. Sebagai imbalannya, pihak yang menjadi JC akan menerima perlindungan, penghargaan, serta perlindungan khusus.

"Begini dalam konteks orang ditetapkan atau berperan sebagai justice collaborator itu ada 3 hal utama yang mereka terima; perlindungan, perlakukan khusus, dan penghargaan," sambung Rully.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, pihak LPSK mengaku hingga saat ini belum menerima resmi permohonan Bharada E sebagai JC.

"Kita dapat informasi bahwa kuasa hukum akan hadir ke LPSK. Namun, sampai dengan saat ini, secara resmi kita belum dapat atau berhubungan dengan kuasa hukumnya," kata Rully.

Namun berdasarkan informasi, tim kuasa hukum Bharada E dikabarkan akan mendatangi LPSK hari ini. Kunjungan tersebut dalam rangka permohonan justice collaborator (JC) untuk Bharada E.

"Jam 12-an siang (ke LPSK), kuasa hukum saja," kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, saat dimintai konfirmasi, Senin (8/8).

Sebelumnya, Brigadir Yoshua dinyatakan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Informasi awal dari polisi, Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.

Brigadir J sendiri merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir. Sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

Untuk kepentingan penyelidikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Hasil penyelidikan oleh Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi juga menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.




(urw/hmw)

Hide Ads