Pengacara Bharada E Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ditembak. Penembakan itu diduga terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Ada (Irjen Ferdy Sambo)," ujar Boerhanuddin saat dimintai konfirmasi dilansir dari detikNews, Senin (8/8/2022).
Ia menyebut Bharada E melepaskan tembakan karena adanya perintah dan tekanan dari atasannya. Namun, dia tidak menyebut alasan detail mengapa Bharada E diperintahkan menembak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum, dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak, itu saja," ujar Boerhanuddin.
Awalnya Beorhanuddin enggan menyebut siapa atasan Bharada E yang dimaksud. Namun kemudian dia membenarkan atasan yang dimaksud adalah Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Bharada E mengungkapkan sejumlah keterangan terkait insiden tewasnya Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pengakuan dari Bharada E, Ia diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J.
Pengakuan tersebut diungkapkan oleh Deolipa Yumara kuasa hukum Bharada E. Ia menyebut penembakan yang dilakukan Bharada E atas perintah dari atasan langsung kliennya.
"Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa Yumara saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/8).
"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," tambahnya.
Sebelumnya, Brigadir Yoshua dinyatakan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Informasi awal dari polisi, Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Brigadir J sendiri merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir. Sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Untuk kepentingan penyelidikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Hasil penyelidikan oleh Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi juga menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.
(urw/sar)