Pengacara mengungkapkan dalam pengakuan Bharada E tidak ada peristiwa baku tembak antara dirinya dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Proyektil yang ada di TKP hanya alibi.
"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, dilansir dari detikNews, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin melanjutkan, dalam pengakuan Bharada E bekas proyektil di TKP bukan dari adu tembak seperti yang mencuat pada awal kasus. Melainkan pistol milik Brigadir J yang sengaja ditembakkan ke arah dinding untuk memberi kesan adanya peristiwa baku tembak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi," ujar Boerhanuddin.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," imbuhnya
Terkait kepemilikan senjata Glock 17, Boerhanuddin membenarkan milik Bharada E. Ia juga menyebutkan senjata tersebut memang sering digunakan oleh Bharada E.
"Iya yang dia punya (Glock 17), yang sering digunakan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengacara juga mengatakan bahwa Bharada E telah mengungkapkan sejumlah nama yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. Nama-nama tersebut disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Semalam kan udah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ," kata Boerhanuddin, Minggu (7/8).
Namun Boerhanuddin enggan menyebutkan secara terperinci terkait jumlah pihak yang telah dimuat dalam BAP tersebut. Meski begitu, dia memastikan pihak yang terlibat lebih dari satu orang.
Diketahui, Brigadir Yoshua atau Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Awalnya, Polisi menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Kemudian mencuat sejumlah kejanggalan terkait kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai salah satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua.
(alk/tau)