Tim pengacara Roy Suryo mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya dengan alasan sakit. Kondisi kesehatan Roy Suryo yang menurun bahkan ditegaskan bukan pura-pura.
"Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit," kata pengacara Roy Suryo, Elza Syarief saat dihubungi, seperti dilansir detikNews, Sabtu (6/8/2022).
Tim pengacara Roy Suryo sudah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan itu pada Sabtu (7/8) sore. Elza menyebut pihaknya tidak masalah jika Roy Suryo menjadi tahanan kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangguhan penahanan atau tahanan kota gitu nggak apa-apa," ujar dia.
Lebih lanjut Elza juga menjelaskan alasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal itu disebut agar Roy Suryo bisa berobat dengan rutin.
"Itu tujuannya hanya untuk supaya bisa berobat dengan rutin. Kita mohon doanya aja Pak Roy sehat," sebutnya.
Polisi Tahan Roy Suryo
Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan sejak Jumat (5/8). Saat ditahan polisi, Roy Suryo terlihat masih menggunakan penyangga di lehernya.
Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8).
Penahanan Roy Suryo kemudian dijelaskan murni pertimbangan penyidik. Salah satu alasan polisi menahan Roy Suryo karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ujar Zulpan.
(asm/tau)