Gugatan Investor Arab di Makassar, Pengamat Sorot Perlindungan Investasi

Gugatan Investor Arab di Makassar, Pengamat Sorot Perlindungan Investasi

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Jumat, 11 Mar 2022 23:09 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Pengamat hukum perdata Universitas Indonesia (UI) Robert turut menanggapi kasus gugatan wanprestasi Rp 258 miliar investor Arab Saudi ke perusahaan properti di Makassar. Robert menyoroti pentingnya perlindungan investasi di Indonesia.

"Dalam konteks hukum perlindungan investasi, seorang hakim juga harus bisa melihat bagaimana menegakkan keadilan secara ekonomi, mengingat tujuan utama diadakannya investasi adalah untuk mendapat keuntungan secara ekonomi," kata Robert kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Robert mengatakan gugatan investor asing dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi Indonesia sebagai negara tujuan investor. Dia menyebut kasus ini harus diputuskan seadil-adilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"2 kualitas hukum guna menciptakan suatu sistem ekonomi yang baik, yakni stability dan predictability," kata Robert.

Robert mengatakan aspek stability bukan hanya meliputi stabilitas hukum dan ekonomi itu sendiri tetapi juga stabilitas politik suatu negara.

ADVERTISEMENT

"Adapun aspek predictability adalah sering diasosiasikan dengan kepastian hukum," katanya.

Menurut Robert, perwujudan kedua aspek ini mengarah ke pentingnya kekuasaan yudikatif memeriksa dan memutus sengketa tersebut sebaik-baiknya. Putusan hakim haruslah adil dan menempatkan secara setara hak dan kewajiban dari pihak yang berperkara.

"Saya pribadi berpendapat apabila terdapat banyak sengketa terkait investasi asing yang masuk ke pengadilan-pengadilan di Indonesia merupakan salah satu indikator yang baik," kata Robert.

"Mengapa dikatakan baik? Hal ini berarti sistem pengadilan kita mulai dipercaya oleh para investor asing maupun lokal," tutur Robert.

Diketahui, kasus gugatan wanprestasi ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Investor Arab Saudi selaku pihak penggugat diminta untuk menghadirkan bukti dan sidang selanjutnya bakal digelar pada Rabu (16/3) mendatang.

Awal Gugatan Wanprestasi Rp 258 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Osos Almasarat Internasional yang berbasis di Arab Saudi Aldaej Saad Ibrahim mengajukan wanprestasi Rp 258 miliar terhadap PT Zarindah Perdana ke PN Makassar. Penggugat menyebut tergugat tidak mengembalikan modal pekerjaan yang diberikan sebelumnya.

Kuasa hukum Aldaej, Yoyo Arifardhani menjelaskan kasus ini bermula ketika PT Osos Al Masarat Internasional Co bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan pengembang PT. Zarindah Perdana pada 2015-2018.

Tergugat disebut sebenarnya sudah setuju membayar bertahap kerugian penggugat. Belakangan kerugian itu tak kunjung dibayar sehingga berakhir dengan gugatan ke pengadilan.

"Hingga saat ini PT Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan yang menyebabkan kerugian klien kami Aldaej Saad Ibrahim akibat wanprestasi," kata Yoyo.

Sementara pihak tergugat PT Zarindah Perdana membantah melakukan penipuan kepada investor dari Arab Saudi.

"Tidak pernah melakukan penipuan pada siapa pun kita profesional," kata kuasa hukum PT Zarindah Perdana Ismar kepada detikcom, Rabu (26/1).

Ismar mengatakan konflik klien dengan Aldaej Saad Ibrahim yang merupakan warga negara Arab Saudi ini telah berjalan sejak beberapa tahun lalu, Namun, pihak penegak hukum di Mabes Polri menghentikan kasus itu sebelum akhirnya kembali diajukan di PN Makassar.

"Yang intinya putusan terakhir gugatan mereka tidak terima karena nilai gugatan yang mereka diajukan tidak pernah konsisten semua berubah-ubah dan tidak pernah bisa menjelaskan dari mana hitungannya," ucap dia.

(akn/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads