Investor Arab Saudi Perkuat Bukti Gugatan Wanprestasi Rp 258 M ke PN Makassar

Investor Arab Saudi Perkuat Bukti Gugatan Wanprestasi Rp 258 M ke PN Makassar

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Rabu, 06 Apr 2022 10:22 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Sidang perkara gugatan wanprestasi Rp 258 miliar perusahaan asal Arab Saudi, PT Osos Almasarat Internasional kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Investor Arab tersebut memperkuat bukti gugatan terhadap PT Zarindah perdana.

Sidang agenda penggugat menyetor bukti tambahan itu digelar di ruangan Ali Said, PN Makassar, sekitar pukul 11.00 Wita, Selasa (5/4). Bukti tambahan yang disetor adalah dokumen legalitas PT Osos selaku investor asing di RI.

"Baru kemarin memasukkan legalitas dari perusahaan Saudi Arabia," ujar kuasa hukum penggugat, Yoyo Arifardhani saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada agenda sidang sebelumnya, Rabu (16/3), PT Osos Almasarat telah lebih dulu menyetor bukti awal. Yoyo mengatakan setoran bukti gugatan yang kedua ini sifatnya memperkuat bukti gugatan yang pertama.

"Kalau pertama itu kan kita masukkan bukti semua, fakta perjanjian, bukti transfer, kemudian surat pernyataan. Tapi kan legalitas dokumen perusahaan Saudi Arabia kan belum bisa, jadi baru kemarin kita masukkan," tutur Yoyo.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Direktur PT Osos Almasarat Internasional Aldaej Saad Ibrahim mengajukan wanprestasi Rp 258 miliar terhadap PT Zarindah Perdana ke PN Makassar, pada Januari 2022. Penggugat menuding tergugat tidak mengembalikan modal pekerjaan yang sebelumnya diberikan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, gugatan Aldaej terdaftar dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN Mks.

Pengamat Sorot Perlindungan Investasi

Sementara itu, Pengamat hukum perdata Universitas Indonesia (UI) Robert turut menanggapi kasus gugatan wanprestasi Rp 258 miliar investor Arab Saudi tersebut. Dia menyoroti pentingnya perlindungan investasi di Indonesia.

"Dalam konteks hukum perlindungan investasi, seorang hakim juga harus bisa melihat bagaimana menegakkan keadilan secara ekonomi, mengingat tujuan utama diadakannya investasi adalah untuk mendapat keuntungan secara ekonomi," kata Robert kepada wartawan, Jumat (11/3).

Menurutnya, gugatan investor asing dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi Indonesia sebagai negara tujuan investor. Kasus ini harus diputuskan seadil-adilnya.

"2 kualitas hukum guna menciptakan suatu sistem ekonomi yang baik, yakni stability dan predictability," kata Robert.

Robert lantas menyinggung bahwa aspek stability bukan hanya meliputi stabilitas hukum dan ekonomi itu sendiri tetapi juga stabilitas politik suatu negara.

"Adapun aspek predictability adalah sering diasosiasikan dengan kepastian hukum," katanya.

Robert menegaskan perwujudan kedua aspek ini mengarah ke pentingnya kekuasaan yudikatif memeriksa dan memutus sengketa tersebut sebaik-baiknya. Putusan hakim haruslah adil dan menempatkan secara setara hak dan kewajiban dari pihak yang berperkara.

"Saya pribadi berpendapat apabila terdapat banyak sengketa terkait investasi asing yang masuk ke pengadilan-pengadilan di Indonesia merupakan salah satu indikator yang baik," kata Robert.

"Mengapa dikatakan baik? Hal ini berarti sistem pengadilan kita mulai dipercaya oleh para investor asing maupun lokal," tutur Robert.

(ega/ega)

Hide Ads