4 Polisi Dihukum Patsus Buntut Hambat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Nasional

4 Polisi Dihukum Patsus Buntut Hambat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 04 Agu 2022 20:03 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Foto: (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Polri mengungkapkan sebanyak 25 personel polisi diduga menghambat penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Kemudian 4 dari 25 personel itu dihukum penempatan khusus (patsus).

"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari detikNews, Kamis (4/8/2022).

Sigit mengungkapkan keempat personel polisi tersebut diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hukuman patsus itu berlaku selama 30 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama 30 hari," ungkapnya.

Kemudian untuk 21 personel polisi lainnya akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus bentukan Sigit. Keputusan itu terkait apakah nantinya perbuatan mereka mengandung unsur pidana atau melanggar kode etik.

ADVERTISEMENT

"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit.

Sigit menekankan bahwa pemeriksaan kepada 25 anggota polisi tersebut saat ini masih berlanjut. Dia memastikan akan membuka hasil penyidikan nantinya.

"Kita akan proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana. Yang jelas pemeriksaan masih berlanjut. Namun demikian hal itu siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan dan semuanya nanti akan kita buka pada saat prosesnya tuntas," papar dia.




(hmw/sar)

Hide Ads